Konten dari Pengguna

SIM Corner Surabaya, Catat dan Datangi Lokasi Ini

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

SIM corner Surabaya adalah salah satu pelayanan publik bagi warga Surabaya yang membutuhkan pelayanan di bagian SIM. Contohnya seperti memperpanjang SIM Anda yang sudah masuk masa tenggang.

Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk melihat masa berlaku SIM Anda, Anda cukup melihatnya di bagian SIM tersebut.

Jika Anda tidak memperpanjangnya, SIM Anda akan hangus. Anda bahkan dianggap tidak memiliki izin mengemudi. Oleh karena itu jangan sampai terlambat memperpanjang SIM ya.

SIM Corner Surabaya

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut jadwal SIM corner beserta tempatnya untuk Anda.

1. Satpas Colombo

  • Jam 08.00-16.00

  • Jl. Ikan Kerapu No.2-4, Perak

2. SIM Corner Tunjungan Plaza

  • Senin-Sabtu: 11.00-19.30

  • Minggu: 11.00-14.00

3. SIM Corner Siola

  • Jalan Tunjungan No.1-3

  • Senin-Sabtu: 10.00-14.00

  • Minggu: Libur

4. SIM Corner BG Junction

  • Jl. Bubutan No.1

  • Senin-Sabtu: 11.00-19.30

  • Minggu: 11.00-14.00

5. SIM Corner Golden City (Goci) Mall

  • Jl. KH Abdul Wahab Siamin Surabaya No.2-8

  • Senin-Sabtu: 11.00-18.00

  • Sabtu: 11.00-14.00

6. SIM Corner Apartemen/Mall Praxis

  • Jl. Kayoon No.66

  • Senin-Sabtu: 10.00-18.00

  • Minggu: 10.00-14.00

Pokja SIM Keliling

Selain di layanan SIM corner, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Pokja. Pokja ini tersedia di berbagai kantor kelurahan di Surabaya:

Senin (07.00-Selesai)

Pokja SIM keliling

  • SIM Ling Jatim Expo: Kelurahan Bendul Merisi

  • SIM Ling Sobo Kelurahan: Kelurahan Ploso

Rabu (07.00-Selesai)

  • SIM Ling Jatim Expo: Kelurahan Jemur Wonosari

  • SIM Ling Sobo Kelurahan: Kelurahan Tambaksari

Jumat (07.00-Selesai)

  • SIM Ling Jatim Expo: siwalankerto

  • SIM Ling Sobo Kelurahan: Pacar Kembang

Persyaratan Perpanjangan SIM

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Nah, bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan untuk menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan, berikut lengkapnya yang dikutip dari kumparanOTO.

  • KTP asli beserta fotocopy

  • SIM asli beserta fotocopy

  • Alat tulis pribadi.

Biaya Perpanjang SIM

Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu sendiri.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu

  • Asuransi: Rp 30 ribu

  • Cek kesehatan: Rp 25 ribu.

Jika ditotal, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 135 ribu, sedangkan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 130 ribu.

Itulah informasi mengenai SIM corner Surabaya. Semoga bermanfaat.

Frequently Asked Question Section

Apa saja syarat perpanjangan SIM?

chevron-down

- KTP asli beserta fotocopy - SIM asli beserta fotocopy - Alat tulis pribadi.

Berapa total biaya perpanjangan SIM A?

chevron-down

Rp 135.000 terdiri dari biaya perpanjangan SIM, asuransi, dan cek kesehatan.

Kapan SIM harus diperbarui?

chevron-down

Setiap 5 tahun sekali.

(HDZ)