SIM Corner Surabaya, Catat dan Datangi Lokasi Ini

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIM corner Surabaya adalah salah satu pelayanan publik bagi warga Surabaya yang membutuhkan pelayanan di bagian SIM. Contohnya seperti memperpanjang SIM Anda yang sudah masuk masa tenggang.
Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk melihat masa berlaku SIM Anda, Anda cukup melihatnya di bagian SIM tersebut.
Jika Anda tidak memperpanjangnya, SIM Anda akan hangus. Anda bahkan dianggap tidak memiliki izin mengemudi. Oleh karena itu jangan sampai terlambat memperpanjang SIM ya.
SIM Corner Surabaya
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut jadwal SIM corner beserta tempatnya untuk Anda.
1. Satpas Colombo
Jam 08.00-16.00
Jl. Ikan Kerapu No.2-4, Perak
2. SIM Corner Tunjungan Plaza
Senin-Sabtu: 11.00-19.30
Minggu: 11.00-14.00
3. SIM Corner Siola
Jalan Tunjungan No.1-3
Senin-Sabtu: 10.00-14.00
Minggu: Libur
4. SIM Corner BG Junction
Jl. Bubutan No.1
Senin-Sabtu: 11.00-19.30
Minggu: 11.00-14.00
5. SIM Corner Golden City (Goci) Mall
Jl. KH Abdul Wahab Siamin Surabaya No.2-8
Senin-Sabtu: 11.00-18.00
Sabtu: 11.00-14.00
6. SIM Corner Apartemen/Mall Praxis
Jl. Kayoon No.66
Senin-Sabtu: 10.00-18.00
Minggu: 10.00-14.00
Pokja SIM Keliling
Selain di layanan SIM corner, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Pokja. Pokja ini tersedia di berbagai kantor kelurahan di Surabaya:
Senin (07.00-Selesai)
Pokja SIM keliling
SIM Ling Jatim Expo: Kelurahan Bendul Merisi
SIM Ling Sobo Kelurahan: Kelurahan Ploso
Rabu (07.00-Selesai)
SIM Ling Jatim Expo: Kelurahan Jemur Wonosari
SIM Ling Sobo Kelurahan: Kelurahan Tambaksari
Jumat (07.00-Selesai)
SIM Ling Jatim Expo: siwalankerto
SIM Ling Sobo Kelurahan: Pacar Kembang
Persyaratan Perpanjangan SIM
Nah, bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan untuk menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan, berikut lengkapnya yang dikutip dari kumparanOTO.
KTP asli beserta fotocopy
SIM asli beserta fotocopy
Alat tulis pribadi.
Biaya Perpanjang SIM
Apabila seluruh persyaratan dokumen sudah Anda lengkapi, maka selanjutnya Anda harus mengetahui biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM itu sendiri.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu
Asuransi: Rp 30 ribu
Cek kesehatan: Rp 25 ribu.
Jika ditotal, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 135 ribu, sedangkan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 130 ribu.
Itulah informasi mengenai SIM corner Surabaya. Semoga bermanfaat.
Frequently Asked Question Section
Apa saja syarat perpanjangan SIM?

Apa saja syarat perpanjangan SIM?
- KTP asli beserta fotocopy - SIM asli beserta fotocopy - Alat tulis pribadi.
Berapa total biaya perpanjangan SIM A?

Berapa total biaya perpanjangan SIM A?
Rp 135.000 terdiri dari biaya perpanjangan SIM, asuransi, dan cek kesehatan.
Kapan SIM harus diperbarui?

Kapan SIM harus diperbarui?
Setiap 5 tahun sekali.
(HDZ)
