SIM D untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki beragam jenis SIM, mulai dari SIM A, B, C, sampai D. Salah satu jenis SIM yang mungkin jarang diketahui oleh masyarakat adalah SIM D. Lantas, SIM D untuk pengendara apa?
Dikutip dari laman Polri, Surat izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan tentunya terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Bagi yang belum tahu, berikut beberapa jenis SIM di Indonesia bersama dengan pengertiannya:
SIM A: dipergunakan pengemudi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM B1: dipergunakan pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 Kg (bus penumpang atau barang perseorangan).
SIM B2: dipergunakan pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 Kg.
SIM C: dipergunakan pengendara sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc).
Jika pengendara mobil, truk, dan motor sudah diklasifikasi, lantas, SIM D untuk pengendara apa? Berikut informasi seputar SIM D yang perlu Anda ketahui.
SIM D untuk Pengendara Apa?
Mengutip dari laman e-tilang, SIM D merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas. Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM D dibagi menjadi dua klasifikasi, SIM D dan SIM D1.
SIM D memiliki klasifikasi kendaran yang setara dengan SIM C, yakni pengendara sepeda motor. Sedangkan SIM D1 memiliki klasifikasi yang serupa dengan SIM A, yaitu pengemudi mobil. Berikut persyaratan pembuatan SIM D yang perlu Anda ketahui:
Berusia minimal 17 tahun
Lengkap administrasi
Lulus pemeriksaan kesehatan yang mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik.
Lulus pemeriksaan psikologi.
Lolos uji teori berkendara.
Lolos uji praktik berkendara.
Adapun biaya pembuatan atau penerbitan SIM D dan D1 memiliki besaran yang sama, yakni Rp 50 ribu. Begitupun biaya perpanjangannya yang berkisar pada harga Rp 30 ribu sesuai PP No. 60 Tahun 2016.
Meskipun peraturan yang menaungi SIM D sudah tercantum di beberapa peraturan, namun ini masih mengandung ambiguitas, salah satunya adalah komplikasi terhadap penyandang difabel tuli atau tuna rungu.
Mengapa demikian? Karena beberapa daerah sudah ada yang mengizinkan dan ada juga yang belum. Apabila melihat persyaratan di atas, maka penyandang difabel tuli atau tuna rungu belum berkesempatan untuk mendapatkan SIM D.
Demikianlah informasi seputar apa itu SIM D dan diperuntukkan untuk pengendara apa. Semoga bermanfaat.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa pengertian dari Surat Izin Mengemudi?

Apa pengertian dari Surat Izin Mengemudi?
Surat izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Apa saja jenis SIM C?

Apa saja jenis SIM C?
SIM C: dipergunakan pengendara sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc)
Apa itu SIM D1?

Apa itu SIM D1?
Sedangkan SIM D1 memiliki klasifikasi yang serupa dengan SIM A, yaitu pengemudi mobil.
