SIM D untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
22 Desember 2022 7:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM D untuk pengendara apa. Foto: dok. Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
SIM D untuk pengendara apa. Foto: dok. Pemkot Semarang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki beragam jenis SIM, mulai dari SIM A, B, C, sampai D. Salah satu jenis SIM yang mungkin jarang diketahui oleh masyarakat adalah SIM D. Lantas, SIM D untuk pengendara apa?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Surat izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Pengguna kendaraan bermotor yang ingin memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan tentunya terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Bagi yang belum tahu, berikut beberapa jenis SIM di Indonesia bersama dengan pengertiannya:
ADVERTISEMENT
Jika pengendara mobil, truk, dan motor sudah diklasifikasi, lantas, SIM D untuk pengendara apa? Berikut informasi seputar SIM D yang perlu Anda ketahui.

SIM D untuk Pengendara Apa?

SIM D untuk pengendara apa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Mengutip dari laman e-tilang, SIM D merupakan surat izin mengemudi yang ditujukan untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas. Sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM D dibagi menjadi dua klasifikasi, SIM D dan SIM D1.
SIM D memiliki klasifikasi kendaran yang setara dengan SIM C, yakni pengendara sepeda motor. Sedangkan SIM D1 memiliki klasifikasi yang serupa dengan SIM A, yaitu pengemudi mobil. Berikut persyaratan pembuatan SIM D yang perlu Anda ketahui:
ADVERTISEMENT
Adapun biaya pembuatan atau penerbitan SIM D dan D1 memiliki besaran yang sama, yakni Rp 50 ribu. Begitupun biaya perpanjangannya yang berkisar pada harga Rp 30 ribu sesuai PP No. 60 Tahun 2016.
Meskipun peraturan yang menaungi SIM D sudah tercantum di beberapa peraturan, namun ini masih mengandung ambiguitas, salah satunya adalah komplikasi terhadap penyandang difabel tuli atau tuna rungu.
Mengapa demikian? Karena beberapa daerah sudah ada yang mengizinkan dan ada juga yang belum. Apabila melihat persyaratan di atas, maka penyandang difabel tuli atau tuna rungu belum berkesempatan untuk mendapatkan SIM D.
Demikianlah informasi seputar apa itu SIM D dan diperuntukkan untuk pengendara apa. Semoga bermanfaat.
(AA)