SIM Mobil SIM Apa? Ini Jenis-jenisnya

Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi uji SIM A. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uji SIM A. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki oleh pengendara jika ingin berkendara. Namun, kerap ditemui masyarakat yang masih belum mengetahui fungsi dan jenis-jenis SIM. Lantas, SIM mobil SIM apa?
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki penjelasan tentang jenis-jenis SIM mobil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu SIM. Berikut penjelasan singkatnya.
Dilansir dari laman resmi Suzuki, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah bentuk identifikasi dan registrasi dari Polri kepada pengendara yang sudah terbukti terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor dan memenuhi persyaratan administrasi.
Dilansir dari Auto2000, SIM dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM perseorangan dan SIM umum. Seperti namanya, SIM perseorangan dipergunakan untuk perseorangan, sedangkan SIM umum dipergunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan orang maupun barang yang memiliki tujuan komersil.
SIM harus dimiliki oleh pengendara baik pengendara mobil maupun sepeda motor. Undang-undang yang mengatur kepemilikan SIM sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 1 juta.
Maka dari itu, Anda harus memiliki SIM jika ingin berkendara di jalanan Indonesia. Lantas SIM jenis apa yang harus Anda miliki jika ingin berkendara dengan mobil?

Ini SIM Mobil yang Wajib Dimiliki

Ilustrasi SIM A. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dilansir dari Auto2000, SIM perseorangan dibagi menjadi lima jenis, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D. Lantas, jenis SIM apa yang harus dimiliki pengendara mobil? Berikut penjelasannya.
1. SIM A
SIM A merupakan jenis surat mengemudi yang dipergunakan untuk pengendara mobil yang memiliki mobil dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg. Tipe kendaraan SIM ini meliputi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Ketentuan lainnya pemohon minimal berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
2. SIM B
SIM B merupakan jenis surat mengemudi yang dipergunakan untuk pengendara mobil yang memiliki mobil dengan berat lebih dari 1.000 Kg. SIM ini dibagi menjadi dua jenis yakni SIM B1 dan SIM B2, berikut penjelasannya:
3. SIM D
SIM D merupakan jenis surat mengemudi yang dipergunakan untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Pemohon minimal berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui jenis-jenis SIM mobil, pastikan Anda mengajukan permohonan SIM sesuai dengan ketentuannya. Pastikan juga Anda mematuhi peraturan lalu lintas agar perjalanan terlaksana dengan nyaman dan aman baik untuk Anda maupun pengendara lain.
(AA)