Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
SIM Motor Listrik Sama dengan SIM C? Ini Ulasan Lengkapnya
30 Desember 2022 6:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masifnya penggunaan motor listrik di jalanan membuat masyarakat bertanya-tanya, apa SIM yang digunakan para pengguna motor listrik? Bagi yang belum tahu, ini ulasan lengkap mengenai SIM motor listrik.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Polri, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang diberikan kepolisian kepada pengguna kendaraan bermotor.
Bagi yang hendak memiliki SIM, Anda perlu memenuhi persyaratan administrasi, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor , sehat secara jasmani dan rohani, dan tentunya memahami peraturan lalu lintas.
SIM di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi empat jenis, yakni SIM A, SIM B1/2, SIM C, dan SIM D. Keempat jenis SIM ini ditujukan untuk kendaraan bermotor maupun pengendara yang berbeda.
Lantas, bagaimana dengan SIM motor listrik? Apakah SIM-nya sama dengan SIM C untuk sepeda motor? Berikut ulasannya.
SIM Motor Listrik SIM Apa?
Dikutip dari kumparanOTO, sampai saat ini SIM yang digunakan pengendara motor listrik masih bisa menggunakan SIM C biasa. Meskipun demikian, pengguna motor listrik nantinya harus memiliki lisensi khusus, yakni SIM C1 atau C2.
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud dengan SIM khusus tersebut sudah tercantum pada Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 poin g sampai ii. Ini isi dari peraturannya:
“(g). SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc”.
“(h). SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;”.
“(i). SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;”.
ADVERTISEMENT
Mengutip wawancara kumparan dengan Kasibinyan SIM Dittegident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, ketentuan yang mengatur ini SIM motor listrik ini masih dalam tahap persiapan, mulai dari aturan, sarana, dan prasarana uji.
Adapun Syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah sudah memiliki SIM C biasa selama 12 bulan dan berusia 18 tahun. Begitupun pembuatan SIM C2, yakni harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan setelah tanggal penerbitan.
Karena peraturannya belum diterapkan, maka para pengguna motor listrik masih bisa menggunakan SIM C biasa. Meskipun peraturan ini belum diterapkan, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat pembuatan SIM C1 dan C2.
Demikian informasi seputar ulasan mengenai SIM motor listrik dan peraturannya. Semoga bermanfaat.
ADVERTISEMENT
(AA)