SIM untuk Truk, Ini Jenis dan Syarat Membuatnya

ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIM untuk truk mungkin menjadi salah satu pertanyaan Anda. Mengendalikan truk tentunya berbeda dengan mengendalikan kendaraan biasa. Di Indonesia, SIM untuk mengemudikan truk dibedakan dengan SIM untuk mengendalikan mobil biasa.
Dilansir dari laman resmi Polri, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. SIM memiliki berbagai jenis. Salah satunya adalah SIM yang digunakan khusus untuk pengemudi truk.
Lalu, apa jenis SIM untuk mengemudikan truk dan bagaimana syarat membuatnya? Berikut ini adalah ulasannya.
Jenis SIM Untuk Truk
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM untuk truk adalah SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B1 dan SIM B2.
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B1 dan B2 dibagi lagi menjadi SIM perseorangan dan SIM umum. Dilansir dari laman kumparanOTO, SIM B1 perseorangan digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau truk milik perseorangan untuk angkutan barang.
Sedangkan, SIM B1 Umum adalah SIM yang digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 perseorangan, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan atau pribadi. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. Sedangkan, SIM B2 umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan dengan tujuan komersial. Berat kendaraan maksimal sama seperti SIM B1 perseorangan yakni lebih dari 1.000 kg.
Syarat Pembuatan SIM untuk Truk
Dilansir dari laman kumparanOTO, syarat pembuatan SIM untuk truk sama seperti syarat pembuatan SIM lainnya. Pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani yang ditunjukkan surat keterangan dari dokter.
Proses pembuatan SIM untuk truk perlu melalui beberapa rangkaian pengetesan. Tes yang akan dilakukan mencakup uji teori, praktik, dan keterampilan menggunakan simulator. Selain pengetesan, pemohon perlu melakukan identifikasi foto sidik jari dan tanda tangan.
Materi pengujian yang digunakan untuk membuat SIM untuk truk berbeda dengan SIM lainnya. Pemohon perlu mengetahui materi yang berkaitan dengan tonase, kelas jalan hingga tata cara pengangkutan. Uji praktik yang dilakukan ketika membuat SIM untuk truk meliputi maju dan mundur, berjalan di bidang yang sempit, hingga parkir paralel maupun seri.
Frequently Asked Question Section
Apa beda SIM B1 dan B2?

Apa beda SIM B1 dan B2?
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram. Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Apa saja syarat bikin SIM B?

Apa saja syarat bikin SIM B?
Pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani yang ditunjukkan surat keterangan dari dokter.
Apa materi ujian SIM Truk?

Apa materi ujian SIM Truk?
Pemohon perlu mengetahui materi yang berkaitan dengan tonase, kelas jalan hingga tata cara pengangkutan. Uji praktik yang dilakukan ketika membuat SIM untuk truk meliputi maju dan mundur, berjalan di bidang yang sempit, hingga parkir paralel maupun seri.
(RFN)
