Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
SimPaTor Balikpapan, Ini Penjelasan dan Cara Menggunakannya
27 Desember 2021 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SimPaTor Balikpapan adalah layanan pajak berbasis online untuk memudahkan masyarakat Balikpapan dan daerah Kalimatan Timur menggunakan layanan Samsat, Dispenda, dan Bapenda KALTIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah dalam melakukan pengecekan pajak kendaraan, serta pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur , SimPaTor ini diresmikan pada 2019 lalu oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor bersama Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto dan Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati.
SimPaTor ini diresmikan pada Gebyar Pajak Taat Pajak Kendaraan Bermotor 2019. Pemerintah Kaltim berharap aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
Lantas bagaimana cara menggunakan SimPator? Berikut ulasannya untuk Anda.
Cara Menggunakan SimPaTor Balikpapan
Dikutip dari kumparanOTO, ada dua cara menggunakan SimPaTor, yakni melalui website dan aplikasi yang disediakan. Berikut ulasannya:
1. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
ADVERTISEMENT
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "Cek Pajak Kendaraan Kalimantan Timur" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri pada menu SimPaTor pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses"
ADVERTISEMENT
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Itulah informasi terkait SimPator Balikpapan. Perlu diingat, layanan ini tidak hanya bisa digunakan untuk warga Balikpapan saja, namun berlaku untuk seluruh warga Kalimantan Timur.
(HDZ)