Sirine Biru Mobil, Ini Arti dan Fungsinya

ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sirine biru mobil mungkin sering Anda temui ketika sedang berkendara. Nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui arti dari sirine ini hingga menyalahgunakannya. Lantas apa artinya?
Sebelum memasuki penjelasan terkait sirine biru mobil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu sirine. Berikut penjelasan singkatnya dilansir dari laman resmi Futuready dan Auto2000.
Sirine maupun lampu strobo adalah sebuah aksesoris pada mobil yang dipergunakan untuk memberikan isyarat atau tanda bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Maka dari itu, tidak sembarang kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini.
Penggunaan sirine, strobo, atau rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini hanya kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan masih banyak kendaraan lainnya yang juga dibedakan melalui warna lampunya.
Jika Anda menggunakan atau menyalahgunakan aksesoris ini maka Anda akan menyalahi aturan negara. Dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, masih banyak kerugian yang didapat jika Anda menggunakan atau menyalahgunakan aksesoris ini, salah satunya adalah mengganggu visual pengendara lain.
Seperti yang kita tahu bahwa lampu strobo sangat terang dan menarik perhatian, maka dari itu, penggunaan lampu ini secara sembarang dapat mengganggu konsentrasi pengendara yang dapat membahayakan keselamatan.
Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai sirine, berikut penjelasan arti sirine biru mobil dilansir dari laman resmi Daihatsu dan Auto2000.
Arti Sirine Biru Mobil
Sirine biru mobil adalah sirine yang hanya diperbolehkan penggunaannya untuk kendaraan bermotor dengan hak khusus. Biasanya sirine jenis ini digunakan oleh kendaraan bermotor milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan secara rinci tentang pemakaian sirine atau lampu strobo pada kendaraan. Adapun lampu isyarat ini sudah dibedakan melalui warna dan jenis kendaraannya. Berikut penjelasannya:
Lampu isyarat atau sirine berwarna biru hanya boleh dipergunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat atau sirine berwarna merah hanya boleh dipergunakan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil ambulans, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah.
Lampu isyarat warna kuning hanya diperbolehkan untuk mobil patroli jalan tol, mobil derek kendaraan, angkutan barang khusus, pembersihan fasilitas umum, dan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Maka dari itu, sebenarnya penggunaan sirine sangat penting bagi kendaraan khusus agar dapat menjalankan fungsinya dengan lancar tanpa hambatan.
Selain tidak diperbolehkan untuk menggunakan sirine, pastikan Anda memberikan jalan untuk kendaraan yang sudah disebutkan di atas yang menggunakan aksesoris ini.
Frequently Asked Question Section
Apa aturan penggunaan sirine mobil?

Apa aturan penggunaan sirine mobil?
Penggunaan sirine, strobo, atau rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini hanya kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan masih banyak kendaraan lainnya yang juga dibedakan melalui warna lampunya.
Siapa pengguna sirine biru?

Siapa pengguna sirine biru?
Lampu isyarat atau sirine berwarna biru hanya boleh dipergunakan untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa warna sirine mobil PMI?

Apa warna sirine mobil PMI?
Lampu isyarat atau sirine berwarna merah hanya boleh dipergunakan untuk pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mobil ambulans, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil tahanan, dan mobil jenazah.
(AA)
