Sirine Biru Mobil, Ini Arti dan Fungsinya

Konten dari Pengguna
2 Juni 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sirine biru mobil di jalanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sirine biru mobil di jalanan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Sirine biru mobil mungkin sering Anda temui ketika sedang berkendara. Nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui arti dari sirine ini hingga menyalahgunakannya. Lantas apa artinya?
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki penjelasan terkait sirine biru mobil, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu sirine. Berikut penjelasan singkatnya dilansir dari laman resmi Futuready dan Auto2000.
Sirine maupun lampu strobo adalah sebuah aksesoris pada mobil yang dipergunakan untuk memberikan isyarat atau tanda bahwa mobil tersebut memiliki hak utama di jalan. Maka dari itu, tidak sembarang kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini.
Penggunaan sirine, strobo, atau rotator sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kendaraan yang dapat menggunakan aksesoris ini hanya kendaraan khusus seperti kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli jalan tol, dan masih banyak kendaraan lainnya yang juga dibedakan melalui warna lampunya.
ADVERTISEMENT
Jika Anda menggunakan atau menyalahgunakan aksesoris ini maka Anda akan menyalahi aturan negara. Dalam Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, masih banyak kerugian yang didapat jika Anda menggunakan atau menyalahgunakan aksesoris ini, salah satunya adalah mengganggu visual pengendara lain.
Seperti yang kita tahu bahwa lampu strobo sangat terang dan menarik perhatian, maka dari itu, penggunaan lampu ini secara sembarang dapat mengganggu konsentrasi pengendara yang dapat membahayakan keselamatan.
Setelah mengetahui penjelasan singkat mengenai sirine, berikut penjelasan arti sirine biru mobil dilansir dari laman resmi Daihatsu dan Auto2000.
ADVERTISEMENT

Arti Sirine Biru Mobil

Ilustrasi sirine biru mobil di jalanan. Foto: Haya Syahira/kumparan
Sirine biru mobil adalah sirine yang hanya diperbolehkan penggunaannya untuk kendaraan bermotor dengan hak khusus. Biasanya sirine jenis ini digunakan oleh kendaraan bermotor milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dijelaskan secara rinci tentang pemakaian sirine atau lampu strobo pada kendaraan. Adapun lampu isyarat ini sudah dibedakan melalui warna dan jenis kendaraannya. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, sebenarnya penggunaan sirine sangat penting bagi kendaraan khusus agar dapat menjalankan fungsinya dengan lancar tanpa hambatan.
Selain tidak diperbolehkan untuk menggunakan sirine, pastikan Anda memberikan jalan untuk kendaraan yang sudah disebutkan di atas yang menggunakan aksesoris ini.
(AA)