Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
SPK Mobil adalah Salah Satu Bukti Pembayaran Mobil, Ini Pengertiannya
19 Agustus 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
SPK mobil adalah salah satu bukti pembayaran mobil. Mungkin bagi Anda yang pernah atau sedang membeli mobil baru sudah tidak asing lagi mendengar istilah SPK mobil. Nah, bagi Anda yang belum tahu, berikut pengertian dari SPK mobil.
ADVERTISEMENT
Saat hendak membeli mobil baru, Anda pasti akan ditemui oleh beberapa istilah pembayaran yang cukup membingungkan. Belum lagi jika Anda membayarnya secara kredit, maka Anda akan ditemui oleh lebih banyak istilah yang wajib Anda ketahui sebelum membeli mobil baru.
Istilah-istilah tersebut tentunya hadir bukan untuk tujuan yang sembarang, melainkan demi kenyamanan dan keamanan transaksi pembelian mobil tersebut. Nah, salah satu tanda pembayaran mobil baru yang mungkin jarang diketahui oleh masyarakat adalah SPK mobil. Berikut pengertiannya.
SPK Mobil adalah Salah Satu Tanda Pembayaran Mobil
Dikutip dari laman Chevrolet, Surat Pemesanan Kendaraan atau yang biasa disebut dengan SPK adalah dokumen yang diberikan kepada pembeli setelah melunasi Booking Fee. Diberinya SPK ini menjadi tanda bahwa pembeli sudah mulai harus membayarkan tagihan yang sudah disepakati. Umumnya SPK berisi seputar data diri pembeli dan data kendaraan yang disesuaikan dengan BPKB maupun STNK.
ADVERTISEMENT
Selain SPK mobil, masih banyak istilah pembayaran lainnya yang wajib kamu ketahui sebelum membeli mobil baru. Berikut daftarnya dikutip dari laman Chevrolet dan Lifepal:
1. Booking Fee
Seperti yang sudah disebutkan di atas, SPK akan diberikan ketika pembeli sudah melunasi Booking Fee. Nah, Booking Fee atau yang biasa disebut dengan uang tanda jadi adalah bentuk keseriusan pembeli dalam melakukan pembelian mobil. Umumnya Booking Fee diberikan untuk kendaraan yang masih dalam tahap pesanan (pre-order).
2. Down Payment
Down Payment (DP) atau uang muka adalah biaya awal yang harus dilunasi oleh pembeli ketika ingin membeli kendaraan baru melalui leasing. Besaran DP umumnya berjumlah 25% - 30% dari harga jual kendaraan yang ingin dibeli.
3. Total Down Payment
Total Down Payment (TDP) merupakan penjumlahan dari biaya DP, biaya jasa kredit (provisi), biaya asuransi kendaraan, dan juga angsuran pertama. Besaran TDP nantinya ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara leasing atau bank dengan pembeli mobil.
ADVERTISEMENT
4. Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang membantu pembeli dalam melakukan proses kredit mobil. Tenang saja, leasing merupakan lembaga yang sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan Anda telah memilih leasing yang terpercaya.
5. Harga On the Road & Off the Road
Ketika hendak membeli mobil baru, pasti Anda sudah tidak asing lagi mendengar istilah On the Road dan Off the Road. Harga On the Road merupakan biaya mobil yang sudah termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB. Sebaliknya, Off the Road merupakan biaya mobil yang belum termasuk biaya pengurusan STNK dan BPKB.
6. Asuransi All Risk dan Asuransi Total Loss Only
Bagi Anda yang hendak mendaftarkan kendaraan ke asuransi, Anda perlu mengetahui dua jenis asuransi ini. Asuransi All Risk merupakan asuransi yang akan memberikan perlindungan penuh terhadap dampak yang menimpa mobil.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan pada mobil yang hilang atau dicuri dan mobil yang mengalami kerusakan dengan persentase di atas 75%.
Seperti itu informasi seputar SPK mobil dan istilah pembayaran lainnya yang wajib Anda ketahui. Dengan mengetahui informasi di atas, kini Anda sudah tidak perlu khawatir lagi jika hendak membeli mobil. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda.
(AA)