Standar Keamanan Helm Motor yang Wajib Dipenuhi Menurut BSN

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Helm merupakan salah satu riding gear atau perlengkapan berkendara yang wajib digunakan oleh pengendara motor. Tujuannya agar menunjang keselamatan bagi pengendara ataupun penumpang sepeda motor.
Adapun jenis helm yang digunakan tidak boleh sembarangan. Ukurannya harus sesuai dengan kepala, tidak terlalu sempit ataupun longgar. Helm juga harus sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggunaan helm SNI untuk para pengendara motor di Indonesia bahkan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2.
Sedangkan standardisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Lantas, apa saja standar keamanan helm motor yang wajib dipenuhi? Simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.
Standar Keamanan Helm Motor yang Wajib Dipenuhi
Standardisasi helm bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran; mulai dari konstruksinya, material serta mutunya. Hal ini berlaku untuk jenis helm open face ataupun full face.
Dari segi konstruksi, berikut ini adalah standar keamanan helm motor yang wajib dipenuhi, sesuai ketentuan dari Badan StandardisasiNasional (BSN):
Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
Baca juga: Negara Ini Justru Larang Pemotor Pakai Helm Full Face
(NDA)
