Konten dari Pengguna

Standar Keamanan Helm Motor yang Wajib Dipenuhi Menurut BSN

3 Mei 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi helm di motor Foto: Deanda Dewindaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi helm di motor Foto: Deanda Dewindaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Helm merupakan salah satu riding gear atau perlengkapan berkendara yang wajib digunakan oleh pengendara motor. Tujuannya agar menunjang keselamatan bagi pengendara ataupun penumpang sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis helm yang digunakan tidak boleh sembarangan. Ukurannya harus sesuai dengan kepala, tidak terlalu sempit ataupun longgar. Helm juga harus sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggunaan helm SNI untuk para pengendara motor di Indonesia bahkan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1 dan 2.
Sedangkan standardisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Lantas, apa saja standar keamanan helm motor yang wajib dipenuhi? Simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Standar Keamanan Helm Motor yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi mengendarai motor menggunakan helm. Foto: AHM
Standardisasi helm bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran; mulai dari konstruksinya, material serta mutunya. Hal ini berlaku untuk jenis helm open face ataupun full face.
ADVERTISEMENT
Dari segi konstruksi, berikut ini adalah standar keamanan helm motor yang wajib dipenuhi, sesuai ketentuan dari Badan StandardisasiNasional (BSN):
ADVERTISEMENT
(NDA)