Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi? Ini Penjelasannya
15 Agustus 2022 16:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sama seperti dokumen penting lainnya, STNK juga bisa hilang kapan saja dan di mana saja. Kehilangan STNK tentunya menjadi beban pikiran tersendiri bagi pemilik kendaraan. Lantas, STNK hilang apakah bisa buat lagi?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan sebuah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat.
Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), STNK merupakan salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib dibawa oleh pengendara. Maka dari itu wajib hukumnya bagi pengendara untuk membawa STNK ketika berkendara .
Meskipun terkadang STNK sudah diletakkan pada tempat yang aman, tidak menutup kemungkinan bahwa STNK sewaktu-waktu bisa hilang. Jika sudah hilang apakah bisa membuatnya lagi? Ini jawabannya.
STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi?
Jika Anda bertanya-tanya apakah STNK yang hilang bisa buat lagi? Maka jawabannya adalah bisa. Hanya saja proses pengajuannya yang cukup kompleks sehingga membuat kebanyakan masyarakat menggunakan biro jasa untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK sendiri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan dikutip dari laman resmi Polri:
Cara Buat STNK yang Hilang
Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara membuat STNK yang hilang, berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman Carmudi:
1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan hilangnya STNK ke Polsek terdekat. Hal ini bisa Anda lakukan sembari meminta laporan kehilangan lainnya, seperti ATM, SIM, dan KTP. Proses pembuatan surat keterangan ini tidak memakan waktu yang lama, hanya hitungan jam dan tidak memakan biaya sepeserpun.
2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Kemudian Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, surat kehilangan STNK dan kendaraan yang hilang STNK-nya. Jika STNK yang hilang bukan atas nama Anda, maka Anda perlu menghubungi pemilik sebelumnya untuk meminta KTP guna mengurus STNK yang hilang.
ADVERTISEMENT
Namun Anda tidak perlu khawatir jika terdapat dokumen yang harus difotokopi, sebab nanti di Kantor Samsat sudah tersedia layanan tersebut. Tidak hanya itu, petugas Samsat juga dapat memandu Anda dalam prosesnya.
3. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua dokumen persyaratan sudah Anda siapkan, maka Anda hanya perlu datang ke Kantor Samsat sesuai alamat yang terdaftar di kendaraan. Pastikan Anda datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan Samsat. Kemudian Anda hanya per melakukan:
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar cara membuat STNK baru. Melihat caranya yang tidak begitu mudah, Anda diharapkan dapat menyimpan dokumen penting layaknya STNK di tempat yang aman. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat STNK baru.
(AA)