STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi? Ini Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sama seperti dokumen penting lainnya, STNK juga bisa hilang kapan saja dan di mana saja. Kehilangan STNK tentunya menjadi beban pikiran tersendiri bagi pemilik kendaraan. Lantas, STNK hilang apakah bisa buat lagi?
Dikutip dari laman Auto2000, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan sebuah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat.
Jika mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), STNK merupakan salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib dibawa oleh pengendara. Maka dari itu wajib hukumnya bagi pengendara untuk membawa STNK ketika berkendara.
Meskipun terkadang STNK sudah diletakkan pada tempat yang aman, tidak menutup kemungkinan bahwa STNK sewaktu-waktu bisa hilang. Jika sudah hilang apakah bisa membuatnya lagi? Ini jawabannya.
STNK Hilang Apakah Bisa Buat Lagi?
Jika Anda bertanya-tanya apakah STNK yang hilang bisa buat lagi? Maka jawabannya adalah bisa. Hanya saja proses pengajuannya yang cukup kompleks sehingga membuat kebanyakan masyarakat menggunakan biro jasa untuk melakukannya.
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK sendiri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan dikutip dari laman resmi Polri:
Formulir Permohonan
Laporan kehilangan STNK dari Polisi
Cek fisik kendaraan (legalisasi)
Fotokopi BPKB dan legalisasi dari leasing
Surat keterangan dari leasing
Identitas pemilik kendaraan.
Cara Buat STNK yang Hilang
Bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara membuat STNK yang hilang, berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman Carmudi:
1. Buat Surat Keterangan Kehilangan STNK di Polsek
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan hilangnya STNK ke Polsek terdekat. Hal ini bisa Anda lakukan sembari meminta laporan kehilangan lainnya, seperti ATM, SIM, dan KTP. Proses pembuatan surat keterangan ini tidak memakan waktu yang lama, hanya hitungan jam dan tidak memakan biaya sepeserpun.
2. Kumpulkan Dokumen Persyaratan
Kemudian Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, surat kehilangan STNK dan kendaraan yang hilang STNK-nya. Jika STNK yang hilang bukan atas nama Anda, maka Anda perlu menghubungi pemilik sebelumnya untuk meminta KTP guna mengurus STNK yang hilang.
Namun Anda tidak perlu khawatir jika terdapat dokumen yang harus difotokopi, sebab nanti di Kantor Samsat sudah tersedia layanan tersebut. Tidak hanya itu, petugas Samsat juga dapat memandu Anda dalam prosesnya.
3. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua dokumen persyaratan sudah Anda siapkan, maka Anda hanya perlu datang ke Kantor Samsat sesuai alamat yang terdaftar di kendaraan. Pastikan Anda datang lebih pagi agar tidak perlu mengantre untuk mendapatkan pelayanan Samsat. Kemudian Anda hanya per melakukan:
Cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka serta nomor mesin.
Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.
Serahkan dokumen persyaratan ke loket.
Pihak Samsat akan melakukan verifikasi surat kehilangan.
Serahkan surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya pembuatan STNK.
Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.
Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.
Seperti itu informasi seputar cara membuat STNK baru. Melihat caranya yang tidak begitu mudah, Anda diharapkan dapat menyimpan dokumen penting layaknya STNK di tempat yang aman. Dengan begitu, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat STNK baru.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu STNK?

Apa itu STNK?
Dikutip dari laman Auto2000, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan sebuah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat
Apa saja yang harus disiapkan untuk membuat STNK baru?

Apa saja yang harus disiapkan untuk membuat STNK baru?
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK sendiri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan dikutip dari laman resmi Polri: Formulir Permohonan Laporan kehilangan STNK dari Polisi Cek fisik kendaraan (legalisasi) Fotokopi BPKB dan legalisasi dari leasing Surat keterangan dari leasing Identitas pemilik kendaraan.
Di mana buat surat keterangan STNK hilang?

Di mana buat surat keterangan STNK hilang?
Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah melaporkan hilangnya STNK ke Polsek terdekat.
