Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Sulit Ke Samsat, Bayar Pajak Motor Kini Bisa via Online Lewat HP
20 Mei 2021 15:18 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda sebagai pemilik kendaraan motor pasti akan dikenai tanggungan pajak motor setiap tahunnya. Anda akan melunasi pajak motor atau PKB ini pada tanggal tertentu.
ADVERTISEMENT
Jika ingin mengetahui besarannya, Anda bisa mengecek STNK motor Anda. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui kapan jatuh tempo pajak motornya.
Bila sudah mengetahui tanggal pembayarannya, wajib hukumnya bagi Anda melunasi pajak motor tepat waktu. Terlambat 1 hari saja maka denda pajak motor akan menambah daftar pengeluaran Anda.
Sering kali keterlambatan bayar terjadi karena kesibukan sehari-hari. Jadwal yang padat membuat Anda kesulitan menyempatkan diri untuk datang ke Kantor Samsat.
Nah, bagi Anda yang menginginkan kemudahan membayar pajak, bisa mencoba metode online . Saat ini, sudah ada beberapa layanan yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak motor via online.
Penasaran dengan caranya? Berikut ini kami sajikan informasi mengenai pembayaran pajak motor online.
ADVERTISEMENT
Bayar Pajak Motor Online
Dikutip dari kumparanOTO, terdapat 3 jenis layanan yang bisa berguna bagi Anda yang ingin mencoba cara mudah bayar pajak motor via online. Ketiga layanan tersebut adalah sebagai berikut:
E-Samsat Daerah
Setiap daerah kini menyediakan layanan e-Samsat untuk memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online. Di wilayah Jakarta, Anda bisa menggunakan layanan Si-Ondel.
Sebelum mulai menggunakan, Anda harus mengunduh aplikasi JakOne Mobile dulu, baru setelahnya aplikasi Si-Ondel. Pada aplikasi JakOne, Anda akan melakukan registrasi data kendaraan sesuai STNK dan mendapatkan tagihan pajaknya.
Jika sudah melunasi tagihan, Anda akan mendapatkan kode verifikasi. Buka aplikasi Si-Ondel dan masukkan kode yang Anda terima itu.
Dengan memilih metode delivery, Si-Ondel akan mengirimkan kurir ke alamat Anda yang mengantarkan STNK perpanjangan baru.
ADVERTISEMENT
Di wilayah lain, ada beberapa layanan online yang tersedia seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
Aplikasi Gojek
Pilihan lainnya, Anda bisa memanfaatkan layanan yang disediakan Gojek. Anda dapat menggunakan layanan Go Service yang bisa Anda temukan di aplikasi Gojek.
Ketika memilih menunya, Anda akan menemukan menu Perpanjang STNK dan diminta mengisi data kendaraan. Setelah itu pilih continue, sistem akan mengirim kurir Gojek untuk menjemput dokumen Anda.
Setelah dokumen dijemput, kurir akan mengurus pembayaran pajaknya di Samsat. Kurir akan kembali dengan lembar STNK baru setelah selesai diurus.
Mengenai pembayaran, Anda bisa menggunakan dompet digital Gopay yang dimiliki Gojek.
Namun, Go Service masih terbatas pada wilayah tertentu saja. Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta Tangerang, Bekasi, dan Depok bisa menjajal layanan dari Gojek ini.
ADVERTISEMENT
E-Samsat via Bank
Alternatif ketiga adalah Anda dapat memanfaatkan e-Samsat dari Bank. Di wilayah Jakarta, ada 6 Bank yang menyediakan layanan e-Samsat yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Akan tetapi, Anda harus tetap mendatangi Samsat untuk alternatif ini. Metode online hanya Anda gunakan untuk melakukan registrasi dan pembayaran. Untuk mendapatkan lembar STNK baru, Anda harus datang ke Samsat.
Walaupun tetap harus ke Samsat, alternatif ini dapat mempersingkat waktu Anda di Samsat. Anda tinggal menunjukkan bukti pembayaran pajak motor dan lembar STNK yang baru akan diberikan.
Itulah layanan online untuk membayar pajak motor yang bisa Anda coba. Bagi Anda yang sibuk, tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan pilihan-pilihan yang sudah disebutkan di atas. (RAS)
ADVERTISEMENT