Supaya Tidak Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, Maka Patuhi Aturan Ini

Konten dari Pengguna
19 Oktober 2022 13:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi spaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maka kita harus menaati peraturan lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi spaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maka kita harus menaati peraturan lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maka kita harus menaati peraturan lalu lintas. Sebab, peraturan lalu lintas sudah diciptakan sedemikian rupa demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban atau kerugian harta benda.
Cara ampuh untuk menghindari kecelakaan lalu lintas sebenarnya beragam, dimulai dari melakukan pengecekan terhadap kendaraan, memastikan bahwa kondisi pengendara sudah layak untuk berkendara, dan tentunya menaati segala macam peraturan lalu lintas.
Peraturan lalu lintas ini sudah dirangkum secara utuh dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Undang-undang ini sejatinya merupakan kesatuan sistem yang terdiri dari lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas, prasarana lalu lintas, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Nah, guna menghindari kecelakaan lalu lintas, Anda perlu mengetahui beberapa poin dalam UU LLAJ ini yang dapat membantu dalam menunjang keselamatan Anda. berikut beberapa poin pentingnya.

Peraturan Lalu Lintas yang Perlu Dipatuhi

Ilustrasi supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maka kita harus menaati peraturan lalu lintas. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, menaati peraturan lalu lintas dapat membantu Anda dalam menunjang keselamatan berkendara. Maka dari itu, berikut beberapa poin dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang perlu Anda patuhi dikutip dari laman kumparanNEWS:

1. Memiliki SIM

Dikutip dari laman resmi Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan administrasi, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, paham atas peraturan lalu lintas, dan sehat secara jasmani dan rohani.
Kepemilikan SIM ini sudah diatur dalam Pasal 77 ayat 1, yakni setiap pengendara di jalan wajib dilengkapi dengan SIM. Bagi yang tidak mempunyai SIM dan memaksakan diri untuk berkendara, maka akan dikenakan denda sebesar RP 1 juta (Pasal 281 ayat 1).
ADVERTISEMENT

2. Patuhi Rambu Lalu Lintas

Seperti yang diketahui, rambu lalu lintas diciptakan untuk memberikan keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran bagi pengguna jalan. Rambu sendiri dibagi menjadi empat bagian, yakni rambu larangan, rambu peringatan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Keempat rambu tersebut perlu Anda patuhi dan pahami maknanya. Sebab bagi pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

3. Gunakan Helm/Sabuk Pengaman

Bagi pengendara sepeda motor maupun penumpangnya, Anda perlu menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan untuk pengemudi kendaraan roda empat Anda perlu menggunakan sabuk pengaman.
Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm SNI adalah denda sebesar Rp 250.000 (Pasal 291). Sedangkan hukuman tidak menggunakan sabuk pengaman adalah denda sebesar Rp 250.000 (Pasal 289).
ADVERTISEMENT

4. Jangan Menggunakan HP Saat Berkendara

Sering disepelekan, tetapi menggunakan HP saat berkendara dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini dikarenakan fokus pengendara akan terbagi menjadi dua, yakni layar HP dan jalanan di depannya.
Sesuai dengan Pasal 283, hukuman bagi pengendara yang menggunakan HP saat berkendara adalah denda sebesar Rp 750.000.
Demikianlah informasi seputar beberapa cara supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. Pastikan Anda sudah mematuhi keempat peraturan yang sudah disebutkan di atas. Sebab manfaatnya tidak hanya untuk Anda sendiri, melainkan untuk pengguna jalan lainnya.
(AA)