Surat Kuasa Perpanjang STNK, Begini Cara Membuatnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat kuasa perpanjang STNK harus dilampirkan jika hendak ingin memperpanjang STNK dibantu oleh orang lain.
Ya, perpanjang STNK rupanya bisa diwakilkan dengan orang lain, yang bukan pemilik kendaraan. Kendati demikian, pengurusannya tetap harus percayakan ke orang terdekat dalam keluarga.
Orang yang dipercayakan untuk mengurus perpanjang STNK harus dilengkapi dengan surat kuasa. Fungsinya sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa, bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban melakukan tugas yang tertulis di surat.
Oleh karena itu, surat kuasa juga harus dibubuhi meterai, agar pernyataan yang tertulis memiliki nilai hukum.
Surat kuasa juga diperlukan untuk bayar pajak kendaraan tahunan, manakala kendaraan belum balik nama. Sehingga pemilik baru tetap wajib mengantongi surat kuasa yang dilengkapi dengan identitas asli pemilik sebelumnya.
Tak cuma itu, surat kuasa dalam pengurusan STNK juga bisa dilakukan apabila kendaraan atas nama perusahaan. Namun surat kuasanya harus memiliki kop surat perusahaan, tanda tangan, dan stempel perusahaan di atas meterai, mengutip dari kumparanOTO.
Lalu hal apa saja yang harus tertera pada surat kuasa?
Surat Kuasa Perpanjang STNK
Seperti lazimnya surat kuasa, pada awal paragraf sebutkan identitas pemberi kuasa, mulai nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, dan alamat.
Kemudian diikuti paragraf baru dengan pernyataan 'Memberi kuasa kepada:' lalu sebutkan pula identitas penerima kuasa yang datanya serupa seperti di atas.
Di bawahnya sampaikan tujuan pemberian kuasa untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjang STNK, yang dilengkapi identitas kendaraan meliputi:
Nama pemilik
Nomor polisi
Merk/Type
Nomor rangka
Nomor mesin
Nomor BPKB.
Lalu beri pernyataan lagi bahwa surat kuasa tersebut dibuat berdasarkan kesadaran penuh dan tanpa paksaan pihak mana pun. Baru di bawahnya beri tanggal pengesahan, tanda tangan pemberi dan penerima kuasa, yang mengenai meterai.
Selain surat kuasa, siapkan pula persyaratan lain untuk mengurus perpanjang STNK dan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, seperti:
BPKB asli dan salinannya
STNK asli dan salinannya
KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
KTP penerima kuasa dan salinannya.
Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjang STNK atas nama orang lain:
KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
BPKB asli dan salinannya
STNK asli dan salinannya
Surat kuasa yang diberi meterai dan ditandatangani pemilik kendaraan yang asli
Salinan KTP yang diberi kuasa
Surat kematian jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia.
Apabila semua berkas tadi siap, baru lakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK ke kantor Samsat induk sesuai wilayah kendaraan. Berikut ini caranya.
Datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang STNK
Isi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas, jangan lupa lampirkan pula berkas persyaratan
Berikutnya petugas akan memanggil, mengembalikan KTP maupun BPKP asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Lalu tunggu antrean lagi untuk dipanggil membayar pajak kendaraan sesuai SKP
Terakhir lakukan pembayaran, kemudian periksa STNK, pastikan lembarannya sudah dibubuhi cap pengesahan.
Frequently Asked Question Section
Perpanjang STNK apakah bisa diwakilkan?

Perpanjang STNK apakah bisa diwakilkan?
Ya, perpanjang STNK bisa diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dari pemilik kendaraan.
Apa fungsi surat kuasa perpanjang STNK?

Apa fungsi surat kuasa perpanjang STNK?
Fungsinya sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa, bahwa penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban melakukan tugas yang tertulis di surat.
Apakah perpanjang STNK kendaraan perusahaan juga perlu menunjukkan surat kuasa?

Apakah perpanjang STNK kendaraan perusahaan juga perlu menunjukkan surat kuasa?
Surat kuasa dalam pengurusan STNK juga bisa dilakukan apabila kendaraan atas nama perusahaan. Namun surat kuasanya harus memiliki kop surat perusahaan, tanda tangan, dan stempel perusahaan di atas meterai.
(HDZ)
