Konten dari Pengguna

Surat Perjanjian Gadai Mobil, Simak Contoh Berikut

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tanda tangan surat perjanjian (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanda tangan surat perjanjian (Foto: Pixabay)

Surat perjanjian gadai mobil perlu Anda ketahui sebelum melakukan gadai kendaraan. Sebab, keberadaan surat ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak dalam proses gadai kendaraan.

Surat perjanjian gadai berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak dengan landasan hukum yang kuat. Dengan begitu hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi jelas dan sah secara hukum.

Dengan adanya surat perjanjian ini, jika terjadi pelanggaran atau ada salah satu pihak yang mengabaikan peraturan yang tertulis, pihak tersebut bisa dipidanakan. Terlebih lagi kekuatan hukum dari surat perjanjian sangatlah tinggi mengingat pembuatan surat perjanjian dibubuhi dengan tanda tangan di atas meterai.

Lantas bagaimana contoh surat perjanjian gadai mobil ini? Berikut dikutip dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Contoh Surat Perjanjian Gadai Mobil

Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. (Nama), (Umur), (Pekerjaan), (alamat lengkap), (nomer KTP/SIM), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya Disebut:

-------------------- PIHAK PERTAMA ----------------------------------

2. (Nama), (Umur), (Pekerjaan), (alamat lengkap), (nomer KTP/SIM), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya Disebut:

----------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------------- -

Kedua belah pihak dengan ini bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian gadai dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

Ayat 1

PIHAK PERTAMA telah menggadaikan mobil milik sahnya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk (Isi kebutuhan Anda melakukan gadai mobil)

Ayat 2

Data-data mobil yang digadaikan tersebut adalah:

1. Nomor Polisi:

2. Merek / Type:

3. Tahun pembuatan:

4. Nomor rangka:

5. Nomor mesin:

6. Warna:

Ayat 3

PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima mobil dari PIHAK PERTAMA dengan data-data dan ciri-ciri seperti disebut pada ayat 2 tersebut di atas. ----------------------------------------------------------------------------- --

PASAL 2

Ayat 1

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa mobil yang digadaikannya benar-benar milik sahnya sendiri, tidak atau sedang dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ------------------------------------------------------ --

Ayat 2

Sebagai penguat jaminan PIHAK PERTAMA, Bapak --------------------------- dan Ibu -------------------------------------, selaku dua kakak kandung PIHAK PERTAMA turut memberikan kesaksiannya untuk membenarkan pernyataan PIHAK PERTAMA dan keduanya bersedia turut memberikan tanda tangannya selaku saksi dalam Surat Perjanjian ini. ----------------------- --

Ayat 3

Sebagai jaminan lainnya, bersamaan dengan penyerahan mobil, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( --------- ------------- ), dan kunci kontak. ---------------------------------------------------------- ----------

PASAL 3

Ayat 1

PIHAK KEDUA telah memberikan uang sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf ---- )] kepada PIHAK PERTAMA yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut di atas. -------------------------------- ------------------

Ayat 2

Dengan telah diserahkannya uang tersebut maka Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai mobil termaksud. ----------------------------------------------------------------------------------- --

PASAL 4

Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ----- --- ) ( ---- waktu dalam huruf --- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). ---------

PASAL 5

Ayat 1

Bunga atas penggadaian ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per bulan yang dihitung rata selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. --------- --

Ayat 2

Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :

Utang pokok

Bunga (----) % X (-----) X (Rp. ------------,00) = (Rp. ------------,00)

Jumlah

Terbilang # (---- jumlah uang dalam huruf ---- ) # ------------------------------------ -

PASAL 6

Ayat 1

Apabila hingga lebih dari tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 Perjanjian ini PIHAK PERTAMA belum juga melakukan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen setiap [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf --- - )]. -------------

Ayat 2

Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun -- - ). ----------------------------------------------------------------------------------------------- ---

PASAL 7

Ayat 1

Apabila setelah tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) seperti tertulis dalam Pasal 6 Perjanjian ini dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual mobil miliknya. ------------------------------------------------------------------ -------------

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan menjual mobil tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang- Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA. -------------------------------------------------------------------------------------- --

Ayat 3

PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tersebut kepada PIHAK PERTAMA, baik secara tertulis maupun secara lisan. ------ --

Ayat 4

PIHAK PERTAMA diperbolehkan untuk mencari calon pembeli mobil itu dan juga turut menghadiri ketika dilangsungkannya transaksi penjualan mobil tersebut. ------------------------------------------------------------------------------ --

Ayat 5

Hasil penjualan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa utang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda kepada PIHAK KEDUA. ----------- ------------------

PASAL 8

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, akan berusaha diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. -------- --

Ayat 2

Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ---------------------------------------- --

PASAL 9

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi meterai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. ----------------------------------------------------------- --------------------------------

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. -- -

PIHAK PERTAMA

[ ------------------------- ]

[ --------------------------- ]

(Tempat, tanggal, bulan, dan tahun)PIHAK KEDUA

SAKSI-SAKSI:

[ ------------------------ ]

[ --------------------------- ]

(HDZ)