Surat Perjanjian Over Kredit Motor, Ini Contohnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Over kredit motor sering terjadi jika pemilik motor kesulitan melakukan pembayaran pembelian motor karena mengalami masalah finansial dan kemudian diteruskan kepada calon pembeli.
Beberapa calon pembeli motor pun biasanya mudah tergiur dengan tawaran over kredit motor. Sayangnya, tak semua calon pembeli paham bagaimana melakukan pembelian motor dengan cara over kredit.
Bagi Anda yang sedang ingin membeli motor dengan cara over kredit, wajib untuk memperhatikan beberapa hal penting ini terlebih dahulu salah satunya surat perjanjian over kredit.
Hal ini bertujuan sebagai tanda bukti bahwa kredit motor sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik pertama motor dan perusahan jasa kredit motor tersebut.
Pengertian Surat Perjanjian Over Kredit Motor
Dikutip dari situs pengelola keuangan lifepal.co.id, surat perjanjian over kredit motor adalah surat pernyataan terkait proses kredit yang telah diambil alih oleh pihak kedua, di mana pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan karena sudah menjadi milik pihak kedua.
Surat perjanjian over kredit ini penting dibuat, apalagi bila over kredit kepada pihak leasing. Pasalnya, pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.
Potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya jika tidak membuat surat perjanjian ini adalah di pihak penjual. Sebab, bisa saja pihak pembeli kabur dan tidak melunasi utangnya. Akhirnya, penjual bisa dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pembeli.
Contoh surat Perjanjian Over Kredit Motor
Dikutip dari situs pengelola keuangan lifepal.co.id, berikut ini adalah contoh surat perjanjian over kredit motor:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DEDEN
Tempat/Tgl lahir : Ciomas, 11-12-1981
Status Perkawinan : Kawin
Pekerjaan : Perkebunan
(Selanjutnya disebut Pihak Pertama)
Pada hari ini Selasa Jam 16.00 Bertempat di wilayah Kecamatan Sukamanah Kabupaten Sukaraja, Saya sebagai pihak pertama telah mengover kreditkan kendaraan sepeda motor milik saya kepada :
Nama : Nana Sukmana
Tempat/Tgl lahir : Sukajadi, 05-06-1989
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan : Buruh Tani
Alamat : Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja
(Selanjutnya disebut Pihak Kedua)
Spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Jenis Model : Sepeda Motor
Merk / Type : sksdadd
Nomor Polisi : abcdefgh
Tahun Pembuatan: 2015
Warna : Hitam
Isi Silinder : 110cc
No. Rangka : JASDASDAS
No. Mesin : DADDASDSADDAS
No. BPKB : ISADASDA
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Kewajiban pihak pertama setiap bulannya kepada Finance menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan bilamana terjadi kemacetan kredit maka risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Bilamana kendaraan sepeda motor tersebut ditarik oleh Finance yang diakibatkan kemacetan oleh pihak kedua maka risiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda.
Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahuinya.
Sukajadi, September 2019
Pihak Pertama Pihak kedua
DEDEN Nana Sukmana
Mengetahui saksi-saksi :
AAA
AADC
AADCTM
Frequently Asked Question Section
Kenapa harus membuat surat perjanjian over kredit motor?

Kenapa harus membuat surat perjanjian over kredit motor?
Surat perjanjian over kredit ini penting dibuat, apalagi bila over kredit kepada pihak leasing. Pasalnya, pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.
Siapa pihak pertama dalam perjanjian over kredit motor?

Siapa pihak pertama dalam perjanjian over kredit motor?
Penjual atau pemilik pertama kendaraan bermotor.
Apa itu over kredit motor?

Apa itu over kredit motor?
Over kredit motor adalah skema penerusan kredit kendaraan kepada pihak kedua jika pemilik motor kesulitan melakukan pembayaran pembelian motor karena mengalami masalah finansial.
(HDZ)
