Konten dari Pengguna

Surat Perjanjian Sewa Mobil, Ini Contohnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mobil (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil (Foto: Pixabay)

Surat perjanjian sewa mobil harus dimiliki oleh para penyedia penyewaan mobil. Surat perjanjian ini dibuat untuk kedua belah pihak agar mempunyai landasan hukum yang sama kuat.

Ya, sewa-menyewa mobil ini membutuhkan surat perjanjian untuk mengikat kedua belah pihak dengan landasan hukum yang kuat. Dengan begitu hak dan juga kewajiban masing-masing pihak akan cukup jelas.

Dengan begitu, ketika ada salah satu pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan peraturan yang tertulis di dalam surat perjanjian tersebut akan bisa dipidanakan. Terlebih lagi kekuatan hukum dari surat perjanjian sangatlah tinggi mengingat pembuatan surat perjanjian biasanya dibubuhi dengan adanya tanda tangan di atas meterai.

Lantas bagaimana bentuk surat perjanjian sewa mobil ini? Berikut contoh dan isinya.

Surat Perjanjian Sewa Mobil

Bisnis rental mobil di Jakarta Foto: elsa toruan/kumparan

SURAT PERJANJIAN BERSAMA SEWA MENYEWA MOBIL

Pada hari ini Selasa, tanggal 15 September 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Andhika Perdana Sasmita

No. KTP : 3506789022220008

Alamat : Jalan Lingkar Selatan 2, RT/RW 01/02, Beji Timur, Beji, Depok

No. HP : 089898909012

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik mobil yang disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Ayuningsih Dwi Lestari

No. KTP : 3330900012347765

Alamat : Jalan Gadjah Mada III, RT/ RW 09/12, Gandul, Cinere, Depok

No. HP : 08126678123

Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa mobil yang disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di mana PIHAK KEDUA menyewa 1 (satu) unit mobil dari PIHAK PERTAMA selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 15 September 2020 pukul 10:00 WIB hingga tanggal 28 September 2020 pukul 10:00 WIB dengan biaya sewa sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dibayar tunai di muka.

Detail Mobil

Merk / Tipe : Suzuki Ertiga

Warna : Silver

No. Polisi : B 1223 AB

PASAL 1 – PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat kondisi mobil dan mengembalikan sesuai keadaan awal. Apabila ditemukan kerusakan atau cacat pada mobil, maka PIHAK KEDUA bersedia menanggung segala biaya servis.

PASAL 2 – PIHAK PERTAMA melakukan serah terima kunci kepada PIHAK KEDUA apabila uang sewa sudah diterima sepenuhnya.

PASAL 3 – PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan mobil yang disewa yang disebutkan pada surat perjanjian ini untuk kepentingan komersil, seperti disewakan kembali, dijadikan kendaraan antar jemput, dan sebagainya.

PASAL 4 – Apabila PIHAK KEDUA melakukan penggelapan, menghilangkan, atau menggunakan mobil yang disebutkan pada surat perjanjian ini sebagaimanamestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyita barang pribadi PIHAK KEDUA.

Surat perjanjian ini ditandatangani setelah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimanamestinya. Apabila terjadi perselisihan antara para pihak akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Depok, 15 September 2020

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(materai Rp6.000,-)

Andhika Perdana S Ayuningsih Dwi Lestari

SAKSI 1 SAKSI 2

Rika Wijayanti Kharis Hidayat

Frequently Asked Question Section

Apa fungsi surat perjanjian sewa mobil?

chevron-down

Untuk mengikat kedua belah pihak dengan landasan hukum yang kuat. Jika ada salah satu yang melanggar, maka bisa dipidanakan.

Apakah surat perjanjian sewa mobil menggunakan meterai?

chevron-down

Surat perjanjian sewa mobil mewajibkan tanda tangan kedua belah pihak di atas meterai.

Siapa pihak pertama dalam perjanjian sewa mobil?

chevron-down

Pemilik mobil atau pihak yang menyewakan kendaraan.

(HDZ)