Surat Perjanjian Sewa Mobil, Ini Contohnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat perjanjian sewa mobil harus dimiliki oleh para penyedia penyewaan mobil. Surat perjanjian ini dibuat untuk kedua belah pihak agar mempunyai landasan hukum yang sama kuat.
Ya, sewa-menyewa mobil ini membutuhkan surat perjanjian untuk mengikat kedua belah pihak dengan landasan hukum yang kuat. Dengan begitu hak dan juga kewajiban masing-masing pihak akan cukup jelas.
Dengan begitu, ketika ada salah satu pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan peraturan yang tertulis di dalam surat perjanjian tersebut akan bisa dipidanakan. Terlebih lagi kekuatan hukum dari surat perjanjian sangatlah tinggi mengingat pembuatan surat perjanjian biasanya dibubuhi dengan adanya tanda tangan di atas meterai.
Lantas bagaimana bentuk surat perjanjian sewa mobil ini? Berikut contoh dan isinya.
Surat Perjanjian Sewa Mobil
SURAT PERJANJIAN BERSAMA SEWA MENYEWA MOBIL
Pada hari ini Selasa, tanggal 15 September 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andhika Perdana Sasmita
No. KTP : 3506789022220008
Alamat : Jalan Lingkar Selatan 2, RT/RW 01/02, Beji Timur, Beji, Depok
No. HP : 089898909012
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik mobil yang disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Ayuningsih Dwi Lestari
No. KTP : 3330900012347765
Alamat : Jalan Gadjah Mada III, RT/ RW 09/12, Gandul, Cinere, Depok
No. HP : 08126678123
Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa mobil yang disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di mana PIHAK KEDUA menyewa 1 (satu) unit mobil dari PIHAK PERTAMA selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 15 September 2020 pukul 10:00 WIB hingga tanggal 28 September 2020 pukul 10:00 WIB dengan biaya sewa sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) dibayar tunai di muka.
Detail Mobil
Merk / Tipe : Suzuki Ertiga
Warna : Silver
No. Polisi : B 1223 AB
PASAL 1 – PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat kondisi mobil dan mengembalikan sesuai keadaan awal. Apabila ditemukan kerusakan atau cacat pada mobil, maka PIHAK KEDUA bersedia menanggung segala biaya servis.
PASAL 2 – PIHAK PERTAMA melakukan serah terima kunci kepada PIHAK KEDUA apabila uang sewa sudah diterima sepenuhnya.
PASAL 3 – PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan mobil yang disewa yang disebutkan pada surat perjanjian ini untuk kepentingan komersil, seperti disewakan kembali, dijadikan kendaraan antar jemput, dan sebagainya.
PASAL 4 – Apabila PIHAK KEDUA melakukan penggelapan, menghilangkan, atau menggunakan mobil yang disebutkan pada surat perjanjian ini sebagaimanamestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyita barang pribadi PIHAK KEDUA.
Surat perjanjian ini ditandatangani setelah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimanamestinya. Apabila terjadi perselisihan antara para pihak akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Depok, 15 September 2020
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(materai Rp6.000,-)
Andhika Perdana S Ayuningsih Dwi Lestari
SAKSI 1 SAKSI 2
Rika Wijayanti Kharis Hidayat
Frequently Asked Question Section
Apa fungsi surat perjanjian sewa mobil?

Apa fungsi surat perjanjian sewa mobil?
Untuk mengikat kedua belah pihak dengan landasan hukum yang kuat. Jika ada salah satu yang melanggar, maka bisa dipidanakan.
Apakah surat perjanjian sewa mobil menggunakan meterai?

Apakah surat perjanjian sewa mobil menggunakan meterai?
Surat perjanjian sewa mobil mewajibkan tanda tangan kedua belah pihak di atas meterai.
Siapa pihak pertama dalam perjanjian sewa mobil?

Siapa pihak pertama dalam perjanjian sewa mobil?
Pemilik mobil atau pihak yang menyewakan kendaraan.
(HDZ)
