Surat Tilang Biru Bayar Berapa? Ini Besarannya

·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai pengguna kendaraan bermotor di jalan raya harus menaati segala peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang yang meliputi pengendara harus memakai alat keselamatan helm, membawa surat-surat kelengkapan SIM dan STNK dan tertib lalu lintas.
Jika melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi berupa tilang oleh polisi. Dalam Undang-Undang, sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman kurungan.
Sanksi tersebut bermacam-macam tergantung jenis pelanggarannya. Jika pengendara kendaraan ditilang oleh petugas, akan diberikan sebuah surat tilang berupa lembaran kertas.
Di Indonesia, ada dua jenis surat tilang yaitu surat tilang berwarna biru dan surat tilang berwarna merah. Dilansir dari laman resmi Auto2000, Surat tilang merah digunakan untuk para pengendara yang masih merasa bahwa dirinya melanggar.
Contohnya, ketika pengendara dijatuhi tilang karena putar arah di titik yang tidak seharusnya dengan tanda plang, maka ada dua pilihan bisa diambil. Apakah pengendara mau mengakui kesalahan atau tidak? Jika tidak mengakui dan merasa dirinya benar, maka surat tilang merah yang akan diberikan.
Surat berwarna merah ini akan dibawa ke persidangan tilang untuk menjadi tanda bahwa pengendara memiliki argumen bahwa tidak bersalah. Pembelaan logis bisa diutarakan oleh pengendara kepada hakim yang bertugas.
Dari hasil pembelaan dalam persidangan yang dilakukan, akan diputuskan berapa denda untuk dibayarkan. Jadi pelanggar bisa langsung membayar denda di persidangan tersebut.
Sementara itu, tahukah Anda surat tilang yang berwarna biru? Jika belum paham, berikut ini kami akan berikan penjelasannya.
Pengertian Surat Tilang Biru
Dikutip dari laman resmi Wuling Indonesia, apabila pelanggar mendapatkan surat tilang biru, artinya mereka mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia kendaraan.
Dengan mendapatkan surat tilang ini pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang dengan menggunakan sistem e-Tilang. Sebagai contoh saat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara mengakui kesalahannya.
Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.
Denda Surat Tilang Biru
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, terdapat 14 daftar tilang untuk kendaraan bermotor yang diberikan surat tilang berwarna biru, yakni:
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281)
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278)
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1)
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2)
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)
(FOV)
