Konten dari Pengguna

Surat Tilang Warna Biru Kena Denda Berapa? Ini Jawabannya

1 Agustus 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tilang merupakan sebuah bukti pelanggaran yang diberikan pihak kepolisian kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Salah satu bukti pelanggaran yang diberikan oleh polisi adalah surat tilang warna biru. Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, surat tilang umumnya berisikan sebuah catatan atau informasi terkait pengendara yang melanggar. Mulai dari jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, hingga langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hal ini bertujuan agar pengendara juga mengerti atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Surat tilang juga dibagi menjadi dua jenis, yaitu surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Keduanya memang diberikan oleh pihak kepolisian sebagai bukti pelanggaran, hanya saja terdapat perbedaan seputar maknanya.
Dikutip dari laman Wuling, surat tilang warna merah diberikan oleh petugas kepolisian kepada pelanggar yang merasa tidak bersalah maupun memberikan argumen ketika proses penilangan. Surat tilang warna merah ini diberikan agar pelanggar dapat memberikan argumentasi di persidangan. Besaran denda tilang pun akan ditentukan saat sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa itu surat tilang warna biru? Berikut penjelasannya bersama dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Surat Tilang Warna Biru Kena Denda Berapa?

Surat tilang. Foto: Ilham Pratama.
Dikutip dari laman Suzuki, surat tilang warna biru merupakan bukti pelanggaran yang diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya saat proses penilangan. Dengan begitu, pelanggar dapat langsung membayar denda tilang menggunakan sistem E-Tilang.
Surat ini memiliki keuntungan sendiri bagi pengendara yang sedang terburu-buru atau tidak memiliki waktu luang. Hal ini bertujuan agar mereka tidak perlu menunggu proses sidang dan dapat membayar dendanya secara langsung. Lantas, berapa besaran biaya denda yang harus dibayarkan?

Denda Surat Tilang Warna Biru

stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Jika mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut beberapa rincian denda yang perlu Anda bayarkan jika mendapat surat tilang warna biru:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar surat tilang warna biru dan besaran denda yang perlu Anda bayarkan. Memang surat tilang ini akan berguna jika Anda sedang terburu-buru maupun tidak memiliki waktu luang. Namun tentu saja akan terasa lebih baik jika Anda tidak melanggar peraturan lalu lintas yang ada.