Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat Balik Nama Mobil, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi
12 April 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Anda baru saja membeli mobil secara bekas? Jika iya, segeralah untuk melakukan balik nama mobil Anda.
ADVERTISEMENT
Balik nama mobil adalah penggantian identitas mobil dari pemilik lama ke pemilik baru. Apakah hal ini diperlukan? Tentu sangat diperlukan, salah satunya saat Anda perlu mengurus perpanjangan STNK mobil tersebut.
Untuk melakukan balik namanya sendiri ada persyaratan yang harus dimiliki. Untuk itu, berikut ulasan mengenai syarat balik nama mobil untuk Anda.
Syarat Balik Nama Mobil
Untuk persyaratan balik nama mobil sendiri, ada beberapa yang yang harus diperhatikan dan disiapkan, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Cara Balik Nama Mobil
Perlu dicatat untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor ini harus dilakukan di kantor bersama Samsat. Untuk caranya sendiri di antaranya:
1. Proses Balik Nama STNK Mobil
Untuk tahapan yang pertama, Anda datang ke kantor Samsat sesuai domisili mobil yang Anda beli, lalu datang ke salah satu loket. Setelah itu serahkan persyaratan yang sudah disiapkan tadi.
Lalu Anda akan diminta untuk melakukan cek fisik mobil Anda. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Tahap selanjutnya serahkan surat tersebut untuk dilakukan legalisasi. Lalu Anda aka diminta untuk mengisi formulir dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Jika nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar baya cabut berkas. Lalu setelah itu Anda akan diminta kembali ke bagian mutasi dan menyerahkan semua dokumen persyaratan tadi untuk dilakukan pengecekan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
Dan Anda akan diminta untuk membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Langsung saja mendatangi loket fiskal dan membayar Rp 10rb untuk menyelesaikan proses cabut berkas.
lalu Anda akan diminta untuk mengajukan pembuatan STNK baru. Untuk caranya sendiri, Anda datang ke bagian mutasi dan berikan semua berkas persyaratan tadi. Untuk proses pembuatannya sendiri bisa dibilang cukup lama yaitu harus menunggu kurang lebih 2 hari.
Lalu Anda akan diminta kembali ke Samsat untuk membawa STNK yang baru.
2. Proses Balik Nama BPKB Mobil
tidak hanya sampai situ, Anda harus membuat BPKB baru juga. Untuk caranya sendiri, Anda cukup datang ke Polda. Untuk persyaratannya, Anda cukup membawa fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
ADVERTISEMENT
Nah di Polda sendiri, Anda akan menerima formulir pembuatan BPKB baru dan isi secara lengkap. Dan berikan persyaratan yang sudah disiapkan tadi.
Tunggu ketika petugas mengecek persyaratan dan kelengkapan formulir tadi. Jika memang sudah lengkap, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan BPKB baru.
Itulah informasi syarat balik nama mobil dan juga tata caranya. Semoga bermanfaat!
(HDZ)