Konten dari Pengguna

Syarat Balik Nama Motor Bekas dan Biaya Mengurusnya

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)

Balik nama motor merupakan hal yang perlu dilakukan jika Anda membeli motor bekas dari orang lain.

Mengingat pentingnya identitas pemilik kendaraan, mengurus balik nama dengan menggani kepemilikan penting untuk Anda lakukan.

Anda tentu tidak ingin kerepotan ketika hendak mengurus segala hal terkait motor Anda.

Misalnya, jika ingin mebayar pajak motor, dibutuhkan syarat yang dipenuhi, seperti KTP sesuai STNK untuk melunasi pajaknya.

Jika sudah balik nama, pembayaran pajak tidak perlu lagi melibatkan pemilik lama untuk meminjam KTP. Ini karena nama pemilik di STNK sudah berganti kepada nama Anda sebagai pemilik baru.

Ketika mengurus balik nama, ada tiga dokumen baru yang akan dibuat. Ketiganya adalah STNK, BPKB, dan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Nah, untuk mengurus balik nama ada syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Anda yang ingin melakukan balik nama perlu mengetahui syarat-syarat ini agar dapat mempersiapkan apa-apa yang diperlukan.

Syarat Balik Nama Motor

Ada 4 dokumen syarat yang harus Anda bawa ketika mengurus balik nama. Dikutip dari indonesia.go.id, keempat dokumen tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lama, asli dan fotokopi

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama, asli dan fotokopi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai pemilik motor baru, asli dan fotokopi

  • Kuitansi bukti pembelian motor, asli dan fotokopi

Dokumen balik nama motor. (Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Selain itu, penting juga untuk Anda mengetahui besaran biaya yang perlu dikeluarkan. Biaya-biaya baik nama adalah sebagai berikut.

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN-KB dan biaya penerbitan dokumen baru (STNK, BPKB, dan TNKB). Rincian biayanya dijelaskan di bawah in:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Di setiap daerah, besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbeda-beda. Di DKI Jakarta, menurut Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 besaran BBN-KB diambil 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Untuk info NJKB motor Anda bisa dicek di https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.

2. Penerbitan STNK

Untuk membuat STNK baru, Anda akan dikenakan biaya penerbitan dokumen kendaraan. Menurut Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pembuatan STNK baru untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp 100 Ribu. Besaran biaya ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

3. Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Sama seperti penerbitan STNK, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor juga diatur di dalam PP no 76 tahun 2020. Biaya pembuatan pelat nomor untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp 60.000. Biaya ini juga berlaku secara nasional.

4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Terakhir, Anda juga perlu melakukan pergantian nama di BPKB. Untuk itu, Anda akan menebus biaya pembuatan BPKB baru.

Dalam halaman lampiran PP No 76 tahun 2020, besaran biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp 225.000 yang berlaku secara nasional.

Bila mempertimbangkan biayanya, uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus balik nama memang tidaklah sedikit.

Inilah yang menjadi alasan sebagian orang enggan untuk melakukan balik nama pada kendaraan bekas yang dibeli dari orang lain.

Namun, tidak ada salahnya untuk tetap mengurus balik nama mengingat keuntungan jika memiliki kendaraan atas nama sendiri.

Melihat persyaratan yang tidak begitu sulit pula, Anda dengan mudah bisa mempersiapkan dokumen-dokumen balik nama yang dibutuhkan. (RAS)