Syarat Balik Nama Motor Beserta Tata Caranya

Konten dari Pengguna
29 Mei 2021 7:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Mengurus Balik Nama Motor melakukan pergantian nama kepemilikan kendaraan termasuk motor yang dibeli secara bekas atau pun motor yang dialih wariskan.
ADVERTISEMENT
Melakukan balik nama motor sendiri penting dilakukan agar ketika kita sedang mengurus administrasi terkait pajak kendaraan ataupun tilang tidak mengganggu pemilik pertama motor tersebut.
Jika hendak mengurus balik nama, ada syarat-syarat yang wajib dibawa. Syarat-syarat ini berupa dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar tidak bolak-balik ketika mengurusnya.
Tidak usah lama lagi, Berikut syarat balik nama motor yang perlu Anda siapkan ketika berniat melakukan balik nama motor.
Ilustrasi dokumen balik nama motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Syarat Balik Nama Motor

Berdasarkan situs indonesia.go.id, ada 4 dokumen persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan balik nama kendaraan. Keempatnya adalah seperti yang disebutkan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Bila sudah memastikan semua persyaratannya siap, Anda dapat segera mengurus balik nama motor. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan

Tata Cara Balik Nama Motor

Dalam melakukan proses balik nama, Anda akan melalui prosedur balik nama pada STNK dan balik nama pada BPKB. Di bawah ini adalah prosesnya:
Proses Balik Nama STNK Motor
Pertama, Anda harus melakukan balik nama pada STNK. Kunjungi kantor Samsat dan datangi loket mutasi setibanya di sana.
Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah itu, Anda akan menerima surat hasil cek fisik. Serahkan surat ini kepada petugas untuk mendapatkan legalisirnya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, datangi loket cek fiskal. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil.
Jika sudah dipanggil, Anda akan membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayar.
Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
Anda kemudian akan membayar tagihan mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK.
Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas. Lalu, daftarlah untuk pengajuan pembuatan STNK baru.
ADVERTISEMENT
Anda dapat pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, Anda harus menunggu sampai 2 hari selama STNK baru sedang dibuat.
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.
Proses Balik Nama BPKB
Jika sudah memiliki STNK baru, berikutnya Anda harus membuat BPKB baru. Kunjungi Polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisir, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
Setibanya di Polda, datanglah ke bagian Ditlantas. Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
ADVERTISEMENT
Petugas kemudian akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan.
Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya.
Jika sudah dilunasi, kembali lagi ke loket balik nama dan serahkan bukti bayarnya. Untuk mendapatkan BPKB baru, Anda akan diminta menunggu sampai proses penerbitannya selesai pada tanggal yang ditentukan.
Ketika sampai pada tanggal selesainya, kembalilah ke Polda dan tunjukkan bukti bayar pembuatan BPKB beserta fotokopi KTP. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk menerima BPKB baru atas nama Anda.
(HDZ)