Konten dari Pengguna

Syarat Balik Nama Motor dan Besar Biaya yang Perlu Disiapkan

Infootomotif

Infootomotif

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Ketika Anda sudah membeli motor bekas, terjadi pergantian kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Sebagai pemilik baru, ada baiknya Anda mengurus balik nama motor.

Balik nama atau balik nama kendaraan penting untuk Anda lakukan kepada motor bekas yang Anda. Ini agar Anda bisa dipermudah ketika mengurus pajaknya, sehingga tidak perlu repot meminjam KTP pemilik lama.

Bila Anda mengurus balik nama, ada tiga dokumen baru yang akan dibuat yaitu STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Ketiga dokumen itu dibuat baru dengan nama Anda untuk menggantikan nama pemilik motor lama.

Jika Anda hendak mengurus balik nama, tentunya ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa. Syarat dokumen tersebut harus dipersiapkan agar Anda tidak kebingungan saat mengurusnya.

Dengan mempersiapkan dokumennya, Anda tidak perlu bolak-balik bila ada dokumen yang tertinggal.

Bagi Anda yang ingin mengurus balik nama motor, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disiapkan:

Syarat Balik Nama Motor

Dilansir dari situs indonesia.go.id, setidaknya ada 4 jenis dokumen yang harus Anda bawa. Keempatnya adalah sebagai berikut:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lama, asli dan fotokopi

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama, asli dan fotokopi

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sebagai pemilik motor baru, asli dan fotokopi

  • Kuitansi bukti pembelian motor, asli dan fotokopi

Ilustrasi dokumen balik nama motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Selain mempersiapkan syarat-syaratnya, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk menebus pembuatan dokumen baru. Biaya-biaya yang akan Anda tebus adalah sebagai berikut:

Biaya Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor akan Anda bayarkan untuk membuat STNK baru, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan BPKB baru.

Selain itu, Anda juga harus menebus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipatok berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Di Jakarta, BBN-KB diambil 1% dari NJKB motor berdasarkan Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019. Anda bisa mengecek besaran NJKB motor Anda di situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.

2. Penerbitan STNK

Karena Anda mengurus pergantian nama kendaraan, maka akan dibuat STNK baru yang menuliskan nama Anda sebagai pemilik motor baru.

Besaran tarifnya tercantum di dalam halaman lampiran Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau motor adalah sebesar Rp 100.000 dan berlaku secara nasional.

3. Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Anda juga harus membuat pelat nomor atau TNKB baru untuk motor bekas yang Anda beli. Seperti halnya STNK, besaran tarifnya juga tertulis PP tersebut dan berlaku secara nasional.

Biaya pembuatan pelat nomor atau TNKB untuk kendaraan motor dipatok tarif sebesar Rp 60.000.

4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Biaya terakhir yang harus Anda tebus adalah penerbitan BPKB baru. Tarifnya juga bisa dilihat di dalam halaman lampiran PP tersebut.

Biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau motor adalah Rp 225.000. Seperti STNK dan TNKB, biaya ini juga berlaku di seluruh wilayah.

Besarnya biaya yang harus dikeluarkan terkadang membuat sebagian orang enggan mengurus balik nama. Mereka memilih tetap melibatkan pemilik lama daripada menebus biaya yang tidak sedikit.

Namun, persyaratan yang perlu dipersiapkan tidaklah sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti yang disebut di atas dan segera mengurusnya untuk melakukan balik nama motor. (RAS)