Syarat Bayar Pajak Motor dan Ganti Pelat

Konten dari Pengguna
7 Oktober 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat bayar pajak motor dan ganti pelat. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat bayar pajak motor dan ganti pelat. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan, maka informasi seputar syarat bayar pajak motor dan ganti pelat bisa bermanfaat untuk Anda. Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. PKB merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
PKB ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan. PKB tahunan adalah pajak yang perlu dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan tiap tahunnya bersama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sedangkan pembayaran PKB lima tahunan adalah pembayaran pajak yang dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan memperbarui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor.
Kerap dirasa merepotkan, banyak masyarakat yang menggunakan biro jasa untuk melakukan pembayaran PKB lima tahunan kendaraannya. Nyatanya, pembayaran PKB lima tahunan dan ganti pelat merupakan proses yang mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan jalani prosedurnya.
Nah bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran PKB lima tahunan secara mandiri, berikut syarat-syarat yang perlu Anda siapkan.
ADVERTISEMENT

Syarat Bayar Pajak Motor dan Ganti Pelat

Ilustrasi syarat bayar pajak motor dan ganti pelat. Foto: dok. Istimewa
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, perpanjangan STNK atau pembayaran PKB lima tahunan dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk tempat kendaraan tersebut diregistrasikan. Sebelum melakukannya, Anda perlu menyiapkan persyaratan berikut ini:
Perlu diingatkan bahwa KTP yang disyaratkan adalah KTP pemilik kendaraan yang sudah tercatat pada data Kantor Samsat. Maka dari itu Anda tidak dapat melakukan perpanjangan jika kendaraan masih atas nama pemilik lamanya.
Selain itu, Anda disarankan untuk menyatukan dokumen yang sudah disebutkan di atas ke dalam satu map dan tersusun rapi.

Prosedur Bayar Pajak Motor dan Ganti Pelat

Setelah mengetahui apa saja yang perlu Anda siapkan untuk melakukan perpanjangan STNK, berikut prosedur bayar pajak motor dan ganti pelat dikutip dari laman Lifepal:
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, prosedur perpanjangan STNK memakan waktu sekitar 1-2 jam, tergantung antrean pada Kantor Samsat. Untuk motor sendiri, Anda perlu menyiapkan biaya PKB, penerbitan STNK, SWDKLLJ, penerbitan TNKB, dan biaya cek fisik (tergantung daerah). Bagaimana menurut Anda, mudahkan melakukan perpanjangan STNK secara mandiri?
(AA)