Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bikin Plat Nomor di Samsat dan Biaya Pembuatannya
12 Juni 2024 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan diwajibkan memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Plat nomor harus dipasang pada bagian depan dan belakang belakang.
ADVERTISEMENT
Plat nomor berfungsi sebagai identifikasi kendaraan. Di dalamnya menampilkan sejumlah informasi yang mencakup kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.
Apabila plat nomor rusak atau hilang, maka perlu segera melakukan tindakan penggantian dengan segera. Untuk mengetahui apa saja syarat bikin plat nomor di Samsat, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Bikin Plat Nomor di Samsat
Dalam membuat plat nomor harus dilakukan di pelat nomor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Mengenai pembuatan plat nomor telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Mengacu pada pasal 60 peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat beberapa syarat untuk mengurus pembuatan plat nomor karena hilang dan rusak.
ADVERTISEMENT
Syarat Penggantian Plat Nomor karena Rusak
Pemohon dapat mengurus pembuatan plat nomor baru karena rusak dengan melampirkan sejumlah berkas-berkas persyaratan berikut.
Syarat Penggantian Plat Nomor karena Hilang
Sementara untuk pengendara yang kehilangan plat nomor, perlu memenuhi persyaratan berikut untuk mengurus pembuatan plat nomor di Samsat.
Baca Juga: Plat Nomor F Daerah Mana? Ini Penjelasannya
Biaya Bikin Plat Nomor di Samsat
Pengendara akan dikenakan sejumlah biaya dalam proses pembuatan plat nomor baru di Samsat. Besaran biaya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai tarif membuat plat nomor kendaraan baru tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Adapun biaya pembuatan plat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga ditetapkan sebesar Rp 60.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan tarif Rp 100.000.
(SA)