Syarat Blokir STNK di Samsat dan Prosedurnya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat blokir STNK di Samsat ternyata tidak begitu merepotkan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa hal dan jalani prosedurnya. Lantas, apa saja syarat blokir STNK di Samsat?
Dikutip dari laman Suzuki, proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya dilakukan saat Anda baru menjual kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko terkena pajak progresif ketika Anda membeli kendaraan baru.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu nama yang sama atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat yang sama. Ketentuan pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran pajak progresif ini bisa berbeda di setiap daerahnya, tergantung pada regulasi yang berlaku. Di Jakarta, kepemilikan pertama umumnya perlu membayar pajak sebesar 2% dan akan terus bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan yang dimiliki selanjutnya.
Maka dari itu, bagi Anda yang tidak ingin terkena pajak progresif ketika membeli mobil yang baru, Anda perlu melakukan blokir STNK secepatnya. Berikut syarat blokir STNK di Samsat.
Syarat Blokir STNK di Samsat
DIkutip dari laman Carmudi, proses blokir STNK di Samsat cukup mudah dan cepat untuk dilakukan. Maka dari itu, Anda bisa mengatasinya secara mandiri tanpa harus menggunakan biro jasa. Sebab, blokir STNK di Samsat secara mandiri tidak akan dipungut biaya sepeserpun.
Berikut syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
Dokumen pertama yang perlu Anda siapkan adalah KTP dari pemilik kendaraan. Usahakan pemilik kendaraan tersebut hadir untuk melakukan proses blokir STNK.
Jika proses blokir STNK diwakilkan, maka Anda perlu membuat surat kuasa dengan meterai Rp 6 ribu atau Rp 10 ribu yang disertai informasi kuasa.
2. Bukti Jual-Beli (Kuitansi)
Dokumen selanjutnya yang perlu Anda bawa adalah bukti jual beli yang umumnya dibuat berdasarkan kuitansi jual beli. Umumnya dalam kuitansi sudah tertulis nama pemilik kendaraan, tanggal transaksi, meterai, dan tanda tangan pemilik kendaraan. Maka dari itu jangan lupa untuk membawa dokumen yang satu ini.
3. Kartu Keluarga
Dokumen terakhir yang perlu Anda bawa adalah Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini nantinya menjadi patokan atas kepemilikan kendaraan.
Prosedur Blokir STNK di Samsat
Setelah mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk blokir STNK di Samsat, kini Anda bisa melakukan pemblokiran STNK langsung di Samsat. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman Jumpapay:
Kunjungi Kantor Samsat sesuai alamat di STNK.
Datangi loket khusus pajak progresif.
Berikan informasi ke petugas bahwa Anda ingin memblokir STNK kendaraan yang sudah terjual.
Petugas akan memberikan formulir pemblokiran yang perlu Anda isi.
Tanda tangan formulir dengan meterai sesuai ketentuan yang berlaku.
Serahkan formulir ke petugas
Petugas akan memberikan fotokopi formulir yang sudah ditandatangani sebagai bukti pengajuan pemblokiran STNK.
Tunggu proses blokir STNK (umumnya tiga sampai tujuh hari kerja)
Selesai.
Seperti itu informasi seputar syarat dan prosedur blokir STNK di Samsat. Karena tidak dipungut biaya sepeserpun, maka tidak ada salahnya Anda melakukannya secara mandiri. Sebab dengan menggunakan biro jasa umumnya perlu mengeluarkan biaya yang cukup banyak.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu pajak progresif?

Apa itu pajak progresif?
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu nama yang sama atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat yang sama.
Berapa biaya blokir STNK?

Berapa biaya blokir STNK?
Blokir STNK di Samsat secara mandiri tidak akan dipungut biaya sepeserpun.
Berapa besaran pajak progresif?

Berapa besaran pajak progresif?
Besaran pajak progresif ini bisa berbeda di setiap daerahnya, tergantung pada regulasi yang berlaku. Di Jakarta, kepemilikan pertama umumnya perlu membayar pajak sebesar 2% dan akan terus bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan yang dimiliki selanjutnya.

