Syarat Blokir STNK di Samsat dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
15 Agustus 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat blokir STNK di Samsat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat blokir STNK di Samsat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Syarat blokir STNK di Samsat ternyata tidak begitu merepotkan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa hal dan jalani prosedurnya. Lantas, apa saja syarat blokir STNK di Samsat?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Suzuki, proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) biasanya dilakukan saat Anda baru menjual kendaraan. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko terkena pajak progresif ketika Anda membeli kendaraan baru.
Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu nama yang sama atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat yang sama. Ketentuan pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Besaran pajak progresif ini bisa berbeda di setiap daerahnya, tergantung pada regulasi yang berlaku. Di Jakarta, kepemilikan pertama umumnya perlu membayar pajak sebesar 2% dan akan terus bertambah 0,5% untuk setiap kendaraan yang dimiliki selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, bagi Anda yang tidak ingin terkena pajak progresif ketika membeli mobil yang baru, Anda perlu melakukan blokir STNK secepatnya. Berikut syarat blokir STNK di Samsat.

Syarat Blokir STNK di Samsat

Ilustrasi syarat blokir STNK di Samsat.Foto: dok. Auto
DIkutip dari laman Carmudi, proses blokir STNK di Samsat cukup mudah dan cepat untuk dilakukan. Maka dari itu, Anda bisa mengatasinya secara mandiri tanpa harus menggunakan biro jasa. Sebab, blokir STNK di Samsat secara mandiri tidak akan dipungut biaya sepeserpun.
Berikut syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

Dokumen pertama yang perlu Anda siapkan adalah KTP dari pemilik kendaraan. Usahakan pemilik kendaraan tersebut hadir untuk melakukan proses blokir STNK.
Jika proses blokir STNK diwakilkan, maka Anda perlu membuat surat kuasa dengan meterai Rp 6 ribu atau Rp 10 ribu yang disertai informasi kuasa.
ADVERTISEMENT

2. Bukti Jual-Beli (Kuitansi)

Dokumen selanjutnya yang perlu Anda bawa adalah bukti jual beli yang umumnya dibuat berdasarkan kuitansi jual beli. Umumnya dalam kuitansi sudah tertulis nama pemilik kendaraan, tanggal transaksi, meterai, dan tanda tangan pemilik kendaraan. Maka dari itu jangan lupa untuk membawa dokumen yang satu ini.

3. Kartu Keluarga

Dokumen terakhir yang perlu Anda bawa adalah Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini nantinya menjadi patokan atas kepemilikan kendaraan.

Prosedur Blokir STNK di Samsat

ILustrasi syarat blokir STNK di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO
Setelah mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk blokir STNK di Samsat, kini Anda bisa melakukan pemblokiran STNK langsung di Samsat. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman Jumpapay:
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar syarat dan prosedur blokir STNK di Samsat. Karena tidak dipungut biaya sepeserpun, maka tidak ada salahnya Anda melakukannya secara mandiri. Sebab dengan menggunakan biro jasa umumnya perlu mengeluarkan biaya yang cukup banyak.
(AA)