Syarat Blokir STNK di Samsat Tanpa Ribet

Konten dari Pengguna
29 Maret 2022 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika Anda membeli kendaraan secara bekas, sebaiknya Anda langsung melakukan blokir STNK. Hal ini penting untuk mematikan pajak progresif ke pemilik kendaraan bermotor pertama.
ADVERTISEMENT
Tanpa blokir STNK, ini bisa merugikan pemilik pertama. Karena jika pemilik pertama ternyata memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, maka pajak progresif masih berlaku pada kendaraan yang sudah dijual.
Oleh karena itu, jika sudah berkurang kepemilikannya, maka harus dilakukan blokir STNK terhadap kendaraan dan memutuskan tagihan pajak kendaraan ke pemilik kendaraan. Berikut ini sejumlah syarat blokir STNK di Samsat.

Syarat Blokir STNK di Samsat

Ilustrasi loket di Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Dikutip dari laman Carmudi, untuk persyaratannya sendiri, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut. Contohnya jika kendaraan yang Anda beli yaitu berdomisili Bandung kota, tentu Anda harus datang ke Samsat Kota Bandung.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan pertama
Yang pertama, Anda diharuskan untuk membawa persyaratan fotokopi KTP. Dan tentu sangat lebih baik jika pemilik KTP tersebut datang juga.
ADVERTISEMENT
Namun jika ternyata tidak bisa hadir, maka Anda harus membuat surat kuasa. Namun jika ternyata pemilik kendaraan adalah keluarga sendiri terutama satu rumah, pihak Samsat akan memberikan keringanan untuk Anda.
Jika memang harus menggunakan surat kuasa, surat kuasa tersebut harus disertakan meterai Rp6 ribu atau Rp10 ribu. Dan tak lupa beberapa informasi yang harus diisi oleh kuasa.
2. Tanda bukti jual-beli (kuitansi)
Selanjutnya yaitu menunjukkan tanda bukti jual-beli atau kuitansi.
Di dalam kuitansi tersebut, harus terdapat nama pemilik kendaraan pertama yang sama dengan KTP dan STNK, meterai, tanggal pada saat transaksi, dan yang paling penting adalah tanda tangan pemilik kendaraan. Kuitansi jual beli ini nantinya akan menjadi patokan pemblokiran surat kendaraan yang hendak ingin diurus.
ADVERTISEMENT
3. Membawa Kartu Keluarga (KK)
Dan yang terakhir, Anda harus membawa Kartu keluarga. Ya, dengan KK ini akan menjadi patokan kepemilikan kendaraan oleh pihak Samsat. Dan tentu jika persyaratan yang diminta oleh petugas sudah lengkap, tentu akan segera diproses pemblokirannya.

Dampak Tidak Melakukan Pemblokiran STNK

Nah setelah mengetahui sedikit mengenai dampak tidak melakukan pemblokiran STNK, berikut ini sejumlah masalah yang muncuk jika tidak melakukan pemblokiran STNK. Pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan yang lebih dari 2 unit.
Dikutip dari laman Carmudi, untuk wilayah Jakarta sendiri contohnya, pajak progresif ini akan tetap dikenakan ke pemilik kendaraan pertama yang terdaftar satu Kartu Keluarga. Hal ini sudah diatur pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang pengelompokan pajak progresif pada kendaraan yang berisi:
ADVERTISEMENT
(HDZ)