Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Syarat dan Cara Tukar Tambah Motor, Ini 4 Tahapnya
10 November 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 4 Januari 2022 18:22 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membeli motor baru dengan dana yang pas-pasan akan menyulitkan Anda untuk mengatur keuangan selanjutnya. Cara untuk membeli motor baru dengan biaya yang ringan salah satunya yaitu dengan tukar tambah.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tukar tambah motor yaitu menjual motor bekas dengan mengganti motor baru kemudian menambahkan sejumlah uang yang kurang dari penjualan motor bekas . Memang, proses tukar tambah tidak harus mendapatkan motor baru, namun membeli motor dengan nominal yang lebih besar dari motor lama yang dijual.
Berbagai dealer motor juga menyediakan layanan tukar tambah motor. Namun, ada beberapa syarat dan cara yang harus Anda ikuti untuk melakukan transaksi tukar tambah motor.
Dikutip dari laman lifepal.co.id, berikut ini syarat tukar tambah motor yang perlu Anda persiapkan.
Syarat Tukar Tambah Motor
Inilah beberapa syarat yang mungkin harus Anda penuhi untuk melakukan tukar tambah motor :
ADVERTISEMENT
Setelah yakin memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa mendatangi langsung dealer di jam kerja.
Cara Tukar Tambah Motor
(FOV)