Konten dari Pengguna

Syarat Ganti Nama BPKB Motor dan Prosedurnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Syarat ganti nama BPKB motor mungkin menjadi salah satu topik yang sedang Anda cari. BPKB merupakan salah satu dokumen penting pada kendaraan. BPKB merupakan dokumen wajib yang perlu dimiliki oleh kendaraan bermotor atas namanya sendiri maupun perusahaan.

Dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia, BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Buku ini berisi data-data mengenai kendaraan dan kepemilikan kendaraan, BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan baik motor maupun mobil.

Jika Anda tidak memiliki BPKB maka kendaraan dianggap tidak terdaftar secara legal di Indonesia. Hal ini perlu diperhatikan terutama ketika memiliki kendaraan baru. BPKB dan STNK merupakan dokumen penting sebagai kelengkapan berkendara.

Dilansir dari laman resmi Polri, penerbitan BPKB memiliki fungsi dan peranan penting dalam administrasi kendaraan bermotor. Fungsi pertama BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK wajib memiliki BPKB. Meskipun kendaraan dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi, BPKB tetap wajib dimiliki sebagai tanda pengenal kendaraan.

Jika kendaraan dijual atau berganti pemilik tentunya BPKB perlu diganti pula. Lalu, bagaimana persyaratan ganti nama BPKB? Berikut ini adalah ulasannya.

Syarat Ganti Nama BPKB Motor

Dilansir dari laman LinkAja, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan untuk melakukan ganti nama BPKB. Berikut ini adalah persyaratan yang perlu dilengkapi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy 2-3 lembar

  • KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar

  • BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy

  • Kuitansi atau bukti jual beli motor. Khusus untuk kamu bukti jual beli ini, perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas meterai

  • Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh Samsat

Prosedur Ganti Nama BPKB Motor

Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazr

Setelah memenuhi beberapa persyaratan, Anda perlu mengikuti prosedur pengurusan ganti nama BPKB. Berikut ini adalah prosedur ganti nama BPKB dikutip dari laman LinkAja.

  • Melakukan cek fisik kendaraan. Proses pengecekan akan dilakukan oleh petugas Samsat dengan memperhatikan nomor rangka dan mesin kendaraan

  • Mengisi formulir balik nama. Formulir ini bisa Anda dapatkan di loket pendaftaran. Setelah diisi dengan lengkap dan benar, serahkan formulir beserta dengan dokumen lainnya

  • Menunggu antrean. Petugas akan melakukan pemanggilan sesuai nomor urut yang sudah kamu dapatkan

  • Melakukan pembayaran. Besarnya biaya yang perlu dibayarkan berbeda-beda. Biaya tersebut akan disesuaikan dengan jenis kendaraan

  • Menunggu proses pencetakan STNK dan BPKB selesai. Dalam kondisi normal, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, tak menutup kemungkinan kamu akan diminta untuk menunggu sekitar 5 hingga 7 hari kerja

  • Ambil STNK dan BPKB baru yang sudah dibalik nama. Cek apakah terdapat kesalahan dalam penulisan nama yang tertera.

(RFN)