Syarat Ganti Plat Motor dan Biayanya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat ganti pelat motor penting dipenuhi sebelum anda melakukan penggantian. Pelat nomor perlu diganti selama lima tahun sekali. Penggantian ini wajib dan dapat dilakukan di kantor Samsat.
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor kendaraan merupakan perangkat yang penting dalam kendaraan motor. Pelat digunakan sebagai identitas dari kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Pelat nomor juga merupakan tanda bukti bahwa pemilik telah membayar pajak. Pajak kendaraan biasanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Penggantian pelat nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu bentuk pajak kendaraan bermotor. Pajak tersebut masuk ke dalam jenis pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Berikut ini adalah syarat ganti pelat motor serta biaya yang harus dikeluarkan.
Syarat Ganti Plat Motor
Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak lima tahunan yang sekaligus mengganti pelat motor. Simak persyaratannya di bawah ini:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.
Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut
Untuk pembayaran pajak lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
Biaya Ganti Pelat Motor
Dilansir dari laman kumparanOTO, biaya ganti pelat nomor kendaraan adalah sebesar Rp100.000. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penggantian pelat nomor diikuti dengan perpanjangan STNK. Biaya perpanjangan STNK adalah sebesar Rp200.000. Jika ditotal, maka Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 untuk pengurusan ganti pelat nomor sekaligus STNK.
Dengan harga yang diberikan, kendaraan Anda sudah bisa digunakan secara aman serta sesuai hukum hingga lima tahun ke depan. Namun, tarif tersebut belum termasuk denda jika kendaraan Anda mengalami keterlambatan membayar pajak.
(RFN)

