Konten dari Pengguna

Syarat Ganti Plat Motor, Prosedur, dan Biayanya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat ganti plat motor. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat ganti plat motor. Foto: Unsplash

Bagi pemilik kendaraan perlu mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Penggantian plat nomor motor umumnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK motor 5 tahunan.

Proses ini dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili dengan membawa sejumlah persyaratan. Pemilik kendaraan wajib melakukan rangkaian prosedur ini tepat waktu supaya tidak dikenakan denda dan penghapusan data kendaraan oleh pihak kepolisian.

Lantas apa saja syarat ganti plat motor dan prosedurnya? Berikut adalah informasi selengkapnya.

Syarat Ganti Plat Motor

Ilustrasi berkendara sepeda motor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemilik kendaraan yang akan mengurus penggantian plat nomor kendaraan di kantor Samsat perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan. Mengutip dari laman samsatsleman,jogjaprov.go.id dan sumber lainnya berikut adalah berkas persyaratan ganti plat motor.

  • KTP pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi.

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

  • Kendaraan yang akan diganti plat motornya.

  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain untuk proses pengurusannya.

Baca Juga: 7 Motor Matic Honda Terbaru 2024, Ini Harga dan Spesifikasinya

Prosedur Ganti Plat Motor

Ilustrasi prosedur ganti plat motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Setelah melengkapi berbagai persyaratan, pemohon dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili. Langkah-langkah yang perlu dilakukan selanjutnya antara lain:

  • Lakukan pendaftaran cek fisik kendaraan di loket yang berada di kantor Samsat.

  • Proses cek fisik dilakukan oleh petugas Samsat.

  • Validasi atau legalisir hasil cek fisik di loket pendaftaran.

  • Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK.

  • Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar.

  • Setelah formulir terisi dengan lengkap, serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.

  • Apabila data sudah diverifikasi, lengkap, dan benar, maka petugas akan memberikan lembar penyerahan STNK.

  • Datangi loket pembayaran dan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum pada lembar pembayaran. Biaya disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan kendaraan bermotor yang dimiliki.

  • Nantinya petugas akan memberikan dua lembar bukti pembayaran. Lembar berwarna putih berfungsi untuk mengambil plat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru.

  • Ambil STNK di loket pengambilan STNK dan ambil plat nomor kendaraan di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Ganti Plat Nomor

Ilustrasi suasana kantor Samsat. Foto: Abdul Latif/kumparan

Bagi yang ingin mengganti plat nomor motor perlu menyiapkan biaya ganti plat motor dan biaya lainnya yang dibutuhkan untuk pajak 5 tahunan.

Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan plat motor kendaraan sebesar Rp60.000.

  • Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp100.000.

  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti pemilik sebesar Rp 225.000

  • Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.

  • Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp10.000-Rp20.000.

  • Biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Demikian adalah syarat, prosedur, dan biaya untuk ganti plat nomor kendaraan yang perlu diketahui.

(SA)