Syarat Membuat STNK yang Hilang
Konten dari Pengguna
7 Februari 2023 9:17
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak pemilik kendaraan yang kehilangan STNKnya meskipun sudah dijaga dengan baik. Bagi yang sudah kehilangan, ini syarat membuat STNK yang hilang dan prosedurnya.
Seperti yang diketahui, STNK merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor yang juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.
STNK merupakan salah satu dokumen kendaraan bermotor yang sangat penting, alias harus dijaga dengan baik. Sebab, pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat ada pemeriksaan bisa terkena denda tilang.
Adapun denda tilang tidak dilengkapi STNK sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai peraturan tersebut, pengendara akan terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu apabila tidak dilengkapi STNK.
Maka dari itu, STNK yang hilang harus segera diurus agar pengalaman berkendara bisa terlaksana dengan aman dan nyaman. Berikut informasi seputar syarat dan prosedur membuat STNK yang hilang.
Syarat Membuat STNK yang Hilang dan Prosedurnya

Membuat STNK yang hilang bisa dilakukan di Kantor Samsat . Meskipun demikian, Anda masih perlu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Berikut daftar persyaratan membuat STNK hilang dikutip dari laman carmudi:
- Formulir Permohonan.
- Laporan kehilangan STNK dari Polisi.
- Cek fisik kendaraan (legalisir).
- Fotokopi BPKB dan legalisir dari leasing.
- Surat keterangan dari leasing.
- Identitas pemilik kendaraan.
Jika seluruh persyaratan di atas sudah terkumpul, termasuk laporan kehilangan STNK dari kepolisian, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan prosedur membuat STNK yang hilang. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan cek fisik dan gesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Isi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK.
- Serahkan segala macam dokumen persyaratan ke loket.
- Tunggu sampai pihak Samsat melakukan verifikasi surat kehilangan.
- Serahkan surat keterangan hilang dari Samsat dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pembuatan STNK baru.
- Bayar pajak kendaraan dan pembuatan STNK baru.
- Serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK baru.
- Tunggu panggilan dan ambil STNK yang baru.
Perlu diingatkan, biaya membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK pada umumnya, yaitu Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil. Namun, harga tersebut belum termasuk ke dalam biaya administrasi lainnya.
Harga tersebut juga bisa bertambah apabila pajak kendaraan Anda menunggak. Apabila terjadi hal demikian, maka Anda perlu membayar pajak kendaraan sekaligus membayar dendanya.
Demikianlah informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya membuat STNK yang hilang di Kantor Samsat. Semoga Bermanfaat.
(AA)
Apa itu STNK?
Berapa biaya membuat STNK yang hilang?
Berapa denda tilang tidak dilengkapi STNK?