Syarat Membuat STNK yang Hilang

Konten dari Pengguna
7 Februari 2023 9:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat membuat STNK yang hilang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syarat membuat STNK yang hilang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak pemilik kendaraan yang kehilangan STNKnya meskipun sudah dijaga dengan baik. Bagi yang sudah kehilangan, ini syarat membuat STNK yang hilang dan prosedurnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, STNK merupakan tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor yang juga menjadi bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Samsat sesuai daerah registrasi kendaraan.
STNK merupakan salah satu dokumen kendaraan bermotor yang sangat penting, alias harus dijaga dengan baik. Sebab, pengendara yang tidak dilengkapi STNK saat ada pemeriksaan bisa terkena denda tilang.
Adapun denda tilang tidak dilengkapi STNK sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai peraturan tersebut, pengendara akan terkena denda tilang sebesar Rp 500 ribu apabila tidak dilengkapi STNK.
Maka dari itu, STNK yang hilang harus segera diurus agar pengalaman berkendara bisa terlaksana dengan aman dan nyaman. Berikut informasi seputar syarat dan prosedur membuat STNK yang hilang.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat STNK yang Hilang dan Prosedurnya

Syarat membuat STNK yang hilang. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Membuat STNK yang hilang bisa dilakukan di Kantor Samsat. Meskipun demikian, Anda masih perlu menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Berikut daftar persyaratan membuat STNK hilang dikutip dari laman carmudi:
Jika seluruh persyaratan di atas sudah terkumpul, termasuk laporan kehilangan STNK dari kepolisian, Anda bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat untuk melakukan prosedur membuat STNK yang hilang. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Perlu diingatkan, biaya membuat STNK hilang sama saja dengan biaya penerbitan STNK pada umumnya, yaitu Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil. Namun, harga tersebut belum termasuk ke dalam biaya administrasi lainnya.
Harga tersebut juga bisa bertambah apabila pajak kendaraan Anda menunggak. Apabila terjadi hal demikian, maka Anda perlu membayar pajak kendaraan sekaligus membayar dendanya.
Demikianlah informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya membuat STNK yang hilang di Kantor Samsat. Semoga Bermanfaat.
(AA)