Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi, Perhatikan Aturan Ini Jika Lewat Tol

Konten dari Pengguna
27 April 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Syarat mudik 2022 mobil pribadi turut diatur oleh Pemerintah Indonesia kali ini. Pemerintah melakukan serangkaian kebijakan untuk mengatur mudik. Pemerintah juga mengadakan Operasi Ketupat 2022 untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat ketika melakukan perjalanan mudik.
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memperbolehkan mudik pada Idul Fitri 2022. Menurut data dari Litbang Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan melakukan mudik mencapai 85 juta orang.
Mayoritas pemudik akan menggunakan kendaraan pribadi dan selebihnya akan menggunakan transportasi umum. Pemerintah nantinya akan memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek status vaksinasi masyarakat.
Lalu, bagaimana persyaratan mudik 2022 dengan menggunakan mobil pribadi? Berikut ini adalah persyaratannya.

Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi dan Kebijakannya

Kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dilansir dari kumparanOTO, beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran. Anda harus dalam kondisi sehat dan menjalani vaksinasi booster. Jika Anda belum melakukan vaksinasi booster tetapi sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda perlu melampirkan hasil rapid test PCR jika baru mendapatkan vaksinasi sebanyak satu kali. Aturan-aturan tersebut telah tertuang dalam SE nomor 38 tahun 2022.
Dalam aturan yang telah diresmikan untuk mengatur perjalanan mudik kali ini, Pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pengawasan mobilitas masyarakat. Pemerintah akan melakukan random sampling pengecekan kelengkapan syarat mudik di berbagai titik.
Aparat berhak melarang masyarakat melakukan mudik jika syarat yang telah ditentukan belum terpenuhi. Menurut Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan Ganjil Genap Tol pada Mudik Lebaran 2022

Dilansir dari laman kumparanOTO, Korlantas Polri menginformasikan akan menerapkan kebijakan ganjil genap tol di ruas tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung saat momen mudik Idul Fitri 2022.
ADVERTISEMENT
Penerapan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik. Selama penerapan ganjil genap di ruas tol, Kepolisian memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan bermotor. Berikut ini adalah aturan ganjil genap yang akan diberlakukan.

Ganjil Genap Jalan Tol Kamis, 28 April 2022

Ganjil Genap Jalan Tol Jumat, 29 April 2022

Ganjil Genap Jalan Tol Sabtu, 30 April 2022

ADVERTISEMENT

Ganjil Genap Jalan Tol Minggu, 1 Mei 2022

Ganjil Genap Jalan Tol Jumat, 6 Mei 2022

Ganjil Genap Jalan Tol Sabtu, 7 Mei 2022

Ganjil Genap Jalan Tol Minggu, 8 Mei 2022

Ganjil Genap Jalan Tol Senin, 9 Mei 2022

ADVERTISEMENT
(RFN)