Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Pembayaran Pajak Mobil di Samsat dan Cara Bayarnya
18 November 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah menjadi hal umum bagi pemilik kendaraan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja syarat pembayaran pajak mobil di Samsat. Bagi yang belum tahu, berikut syarat dan cara bayar pajak mobil di Samsat dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini termasuk Pajak Daerah sehingga besarannya bisa berbeda di setiap daerahnya.
Meskipun kini sudah hadir beberapa layanan alternatif Samsat guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Online, sebagian masyarakat masih memilih melakukan prosedur bayar pajaknya di Kantor Samsat Induk.
Nah, bagi yang ingin membayar pajak mobil di Kantor Samsat tanpa biro jasa alias mandiri, berikut syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.
Syarat Pembayaran Pajak Mobil
Agar proses pembayaran pajak dapat terlaksana dengan mudah dan cepat, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum keberangkatan. Maka dari itu, berikut dokumen persyaratan yang perlu disiapkan dalam pembayaran pajak mobil di Samsat dikutip dari laman Auksi:
ADVERTISEMENT
Guna memperlancar prosedur nantinya, ada baiknya Anda menyiapkan segala macam dokumen persyaratan dalam satu map secara rapi. Setelah sudah siap, Anda hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat sesuai yang tertera di STNK dan ikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar syarat dan cara membayar pajak mobil di Samsat. Sebelum mengunjungi Kantor Samsat, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu besaran pajak yang perlu dibayarkan melalui laman resmi E-Samsat. Semoga bermanfaat.
(AA)