Konten dari Pengguna

Syarat Pembayaran Pajak Mobil Perusahaan dan Tata Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Syarat pembayaran pajak mobil perusahaan menjadi dokumen kelengkapan yang wajib disiapkan. Setiap kendaraan bermotor termasuk mobil harus membayar pajak setiap tahunnya. Dan yang tak kalah penting adalah membayar pajak 5 tahunan.

Jika tidak membayar pajak mobil, apalagi mobil perusahaan, Anda bisa dikenakan sejumlah denda yang besarannya tergantung dari lama Anda menunggak pajak tersebut.

Untuk persyaratannya sendiri sangatlah mudah, Anda cukup membawa 3 dokumen penting. Apa sajakah itu? Berikut informasinya untuk Anda yang dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Syarat Pembayaran Pajak Mobil Perusahaan Tahunan

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
  • STNK asli dan fotocopy

  • BPKB asli dan fotocopy

  • Fotocopy domisili perusahaan, npwp perusahaan, dan TDP perusahaan.

Cara Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan Tahunan

Nah untuk pajak tahunannya, kurang lebih sama seperti pajak 5 tahunan, namun jauh lebih mudah dan tidak butuh waktu lama, di antaranya:

  1. Wajib pajak diharuskan mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran kantor Samsat. Kemudian masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan yang sudah disiapkan ke loket tersebut.

  2. Apabila sudah lengkap, petugas akan memanggil untuk membayar di loket pembayaran.

  3. Setelah itu, Anda tinggal menunggu untuk penerbitan STNK dan pengesahan STNK serta skpd baru yang sudah dibayarkan

Pengurusan pajak tahunan juga bisa diurus melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.

Syarat Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan Lima Tahunan

  • STNK asli dan fotocopy

  • BPKB asli dan fotocopy

  • Fotocopy domisili perusahaan dan npwp perusahaan

Untuk prosedur perpanjangan STNK mobil perusahaan lima tahunan meliputi beberapa proses, di antaranya :

1. Cek fisik

Yang pertama, motor Anda harus di cek kondisi fisiknya. Hal ini dilakukan untuk memeriksa apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK

2.Pokja penomoran

Setelah itu, Anda akan mendapatkan pokja penomoran mobil dari petugas.

3. Pokja cetak 5 tahun

Selain pokja penomoran, nantinya Anda juga mendapatkan pokja cetak 5 tahun pada proses ini.

4. Pemisahan berkas BPKB dan STNK

Selanjutnya yaitu pemisahan berkas pada BPKB dan STNK sebelumnya oleh petugas SAMSAT.

5. Loket formulir

Setelahnya, Anda akan diminta untuk mengambil formulir di loket dan mengisinya dengan lengkap lalu dikumpulkan kembali setelah terisi. Sedikit tips dari kami, Anda harus membawa bolpoin sendiri agar lebih memudahkan saat pengisian

6. Loket pendaftaran

Setelah mengisi formulir tersebut, ambil nomor antrean untuk menunggu petugas memanggil nomor antrean tersebut.

7. Penetapan pajak

Setelah menunggu dan akan dipanggil, Anda akan diberi tahu mengenai penetapan pajak yang sesuai dengan kriteria kendaraan oleh petugas.

8. Pembayaran pajak

Setelah petugas memberi tahu terkait biaya yang harus dibayarkan, Anda langsung membayar biaya tersebut.

9. Cetak STNK dan BPKB

Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kembali untuk mencetak dokumen STNK dan BPKB yang baru.

Frequently Asked Question Section

Apa saja syarat perpanjangan STNK mobil perusahaan lima tahunan?

chevron-down

- STNK asli dan fotocopy - BPKB asli dan fotocopy - Fotocopy domisili perusahaan dan npwp perusahaan

Apa fungsi cek fisik kendaraan?

chevron-down

Untuk memeriksa kesesuaian kondisi fisik dengan dokumen BPKB dan STNK.

Apakah pengurusan pajak tahunan kendaraan bisa melalui Samsat Online?

chevron-down

Pengurusan pajak tahunan kendaraan bisa melalui Samsat online. Namun, hal ini tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.

(HDZ)