Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang SIM, Besaran Biaya, serta Cara Mengurusnya

Infootomotif

Infootomotif

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: dok. Istimewa)

Bagi seorang pengendara, wajib hukumnya mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Sebagai sebuah dokumen, SIM memiliki masa berlaku yaitu 5 tahun terhitung dari tanggal penerbitannya.

Anda yang memegang SIM wajib melakukan perpanjangan setiap kali masa berlakunya habis.

Mengurus perpanjangannya sendiri cukup mudah, Anda bisa mengunjungi lokasi pelayanan SIM yang tersedia seperti Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM.

Bila hendak mengurus perpanjangan SIM, tentu ada persyaratan yang harus disiapkan agar tidak repot bolak-balik. Tapi Anda tidak perlu khawatir, sebab persyaratan yang diperlukan juga tidaklah sulit untuk Anda bawa.

Nah, sebagai informasi untuk Anda, berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dibawa ketika ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Syarat Perpanjang SIM

Dikutip dari kumparanOTO, persyaratan yang Anda harus bawa tidak banyak sehingga tidak memberatkan. Siapkan saja identitas asli dan fotokopinya seperti e-KTP atau paspor.

Jangan lupa juga membawa SIM asli yang akan habis masa berlakunya, maksimal sebelum tanggal habisnya.

Di samping itu, Anda juga akan menyiapkan dokumen keterangan lainnya.

Dokumen itu antara lain surat keterangan sehat jasmani dari klinik atau pusat layanan kesehatan terdekat. Anda juga perlu membawa surat hasil tes psikologis.

Namun, tidak perlu bingung jika Anda kerepotan menyiapkan kedua dokumen keterangan itu. Anda bisa melakukan cek kesehatan serta tes psikologi di lokasi pelanana SIM yang tersedia.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)

Jika sudah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratannya, Anda juga perlu mempersiapkan besaran biaya yang harus dibayar untuk menebus perpanjangan SIM. Berikut ini adalah besaran biayanya.

Biaya Perpanjang SIM

Besaran biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan itu, biaya perpanjang SIM sesuai golongannya adalah sebagai berikut:

  • SIM A, B1 dan B2: Rp 80 Ribu

  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75 Ribu

  • SIM D dan D1: Rp 30 Ribu

Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya tambahan seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya asuransi Rp 30 ribu.

Nah, Anda sudah mengetahui syarat dan biaya untuk mengurus perpanjang SIM. Berikutnya Anda perlu mengetahui cara mengurusnya. Berikut ini adalah informasinya:

Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di ITC BSD, Tangerang Selatan. (Foto: dok. Istimewa)

Pada pembahasan ini, alternatif yang diulas adalah cara mengurusnya di SIM Keliling. Cara mengurusnya pada dasarnya sama seperti di Satpas atau Gerai SIM.

Kunjungilah mobil SIM Keliling sesuai jadwal dan lokasinya yang ada di daerah Anda. Setibanya di sana, langsung menuju ke pos verifikasi untuk menyerahkan berkas persyaratan seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya.

Kemudian, Anda akan mengantri di tempat duduk yang tersedia. Sambil menunggu dipanggil, isilah formulir identitas yang diberikan secara lengkap.

Formulir yang diisi tadi akan diserahkan ketika Anda dipanggil ke pos kesehatan. Setelah itu, petugas akan melakukan cek kesehatan untuk memeriksa tinggi, berat badan, golongan darah, suhu tubuh dan tes mata. Jika sudah, Anda akan kembali ke tempat duduk antrean.

Lalu, Anda akan melakukan pengambilan foto. Tunggu sampai nama Anda dipanggil dan serahkan formulir kepada petugas yang berada di dalam mobil. Anda akan diminta mengambil foto, tanda tangan, dan juga cap sidik jari.

Jika sudah melalui itu, Anda akan kembali lagi menunggu. Kali ini petugas akan mengecek kesesuaian data identitas dan memroses penerbitan SIM baru.

Saat SIM baru Anda sudah jadi, langkah terakhirnya adalah melakukan pembayaran untuk menebus biaya perpanjang SIM.

Ketika Anda mengurus perpanjangan di SIM Keliling, waktu yang dihabiskan paling lama adalah sekitar 30 menit. Apabila antrean sedang sepi, Anda bisa saja menghabiskan waktu yang lebih sedikit dari itu.

(RAS)