Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang SIM, Ini yang Perlu Disiapkan

12 Mei 2021 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung dari tanggal pembuatannya. Sementara bagi pemegang SIM Internasional, masa berlakunya lebih pendek yaitu 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Ketika masa berlaku ini habis, tentu saja Anda harus melakukan perpanjangan SIM. Melakukan perpanjang SIM terbilang mudah, Anda hanya perlu mengunjungi lokasi pelayanan seperti Satpas, SIM Keliling, atau Gerai SIM.
Bahkan jika Anda tidak sempat datang ke lokasi, masih ada cara online yang bisa digunakan. Cukup unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu dari menu layanan SIM Anda bisa mengurusnya.
Jika hendak memperpanjang SIM, ada syarat-syarat yang perlu dipersiapkan. Meskipun tidak sulit, Anda perlu mengetahuinya agar tidak bolak-balik ketika hendak mengurusnya.
Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah syarat-syarat untuk perpanjang SIM.

Syarat Perpanjang SIM

Ilustrasi SIM A dan SIM C. (Foto: dok. Istimewa)
Persyaratan dokumen yang perlu dibawa terbilang sedikit dan tidak memberatkan. Anda hanya perlu menyiapkan identitas asli seperti e-KTP atau paspor beserta salinannya. Sertakan juga SIM asli yang masih berlaku maksimal 1 hari sebelum habis masanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dokumen tambahan. Anda juga harus menyiapkan surat keterangan sehat jasmani dari klinik atau pusat layanan kesehatan terdekat. Anda juga akan diminta menyertakan surat hasil tes psikologis.
Bila Anda kesulitan menyiapkan dua surat keterangan di atas, tidak perlu bimbang sebab Anda bisa melakukannya di lokasi perpanjang SIM.
Sementara untuk biaya yang perlu disiapkan sendiri beragam. Menurut PP Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM A, B1, dan B2 adalah Rp 80 ribu.
Lalu untuk SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75 ribu, sedangkan untuk biaya perpanjang SIM D dan D1 yaitu Rp 30 ribu.
Jangan lupa untuk menyiapkan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.
ADVERTISEMENT
Syarat Perpanjang SIM Internasional
Contoh SIM Internasional. (Foto: dok. Dennes)
Untuk perpanjang SIM internasional, persyaratannya sedikit berbeda dengan SIM domestik. Salah satunya adalah Anda perlu menyertakan SIM domestik asli dan fotokopi, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan tes kesehatan dan tes psikologi.
Siapkan juga dokumen identitas seperti KTP dan Paspor asli, juga beserta salinannya. Anda juga diminta membawa foto sendiri, yaitu pas foto ukuran 4x6 berlatar biru sebanyak 3 lembar.
Syarat lain yang harus dibawa adalah materai Rp 6.000. Bagi WNA, wajib membawa Stay Permit Card atau KITAP. Sementara untuk biayanya, perpanjang SIM Internasional dikenai tarif Rp 225 ribu.
(RAS)