Syarat Perpanjang SIM, Siapkan Identitas Terlebih Dahulu

Konten dari Pengguna
20 Mei 2021 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap berkendara.
ADVERTISEMENT
Jika pengendara tidak membawa dan tidak dapat menunjukan SIM ketika diminta menunjukan surat-surat penting lainnya anda dapat dikenai pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan tentunya SIM memiliki batas berlakunya juga selama 5 tahun sekali harus diperpanjang. Jika tidak diperpanjang SIM anda hangus dan harus membuat ulang lagi.
Jika SIM Anda akan melewati masa berlaku, sebaiknya segera mempersiapkan persyaratan untuk perpanjang SIM. Berikut persyaratannya.

Persyaratan Perpanjang SIM

Ilustrasi SIM. (Foto: dok. Istimewa)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, ada syarat-syarat yang harus Anda persiapkan dan dibawa pada saat hendak memperpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Biaya Administrasi Perpanjang SIM
Selain ketiga syarat di atas, ada biaya yang harus Anda siapkan. Biaya ini adalah biaya administrasi untuk keperluan memperpanjang masa berlaku SIM. Besaran biaya yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80 ribu
SIM B: Rp 80 ribu
SIM B1: Rp 80 ribu
SIM B2: Rp 80 ribu
SIM C: Rp 75 ribu
SIM D: Rp 30 ribu
Perpanjang SIM Online
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
Bagi yang ingin memperpanjang SIM secara online, ada cara praktis baru. Beberapa waktu yang lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengenalkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri masyarakat dapat mengakses pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Cara melakukan perpanjangan SIM secara online ini pun dapat diakses melalui media video yang juga sudah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Meskipun dapat dilakukan secara online, namun masyarakat yang mengakses layanan perpanjangan SIM tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dulu. Dalam aplikasi itu, registrasi pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online.
Untuk pemeriksaan kesehatan online, masyarakat bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SIM Nasional Presisi.
Gunakan menu registrasi, dan memasukan Nomor Induk Kependudukan dan foto selfie. Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Masyarakat nantinya akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang direkomendasikan.
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan pemeriksaan psikologi. Masyarakat cukup memilih link E-PPsi pada layanan SIM Nasional Presisi. Tekan menu registrasi, masukkan Nomor Induk Kependudukan dan foto selfie lalu lakukan pembayaran.
Selanjutnya masyarakat akan melakukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang sudah diakreditasi. Jika syarat ini sudah dilakukan, maka hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.
Jika belum memenuhi syarat dalam tes psikologi, maka masyarakat akan diarahkan untuk melakukan konseling terlebih dahulu.
Itulah syarat-syarat perpanjang SIM sesuai peraturan yang berlaku. Anda dapat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Korlantas, layanan SIM keliling atau gerai SIM yang tersedia.
ADVERTISEMENT
(HDZ)