Syarat Perpanjang SKCK 2023 dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
2 Februari 2023 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat perpanjang SKCK 2023. Sumber: skck.polri.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Syarat perpanjang SKCK 2023. Sumber: skck.polri.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat perpanjang SKCK 2023 perlu diketahui masyarakat apabila masa berlakunya sudah habis. Ini dapat membantu Anda dalam mengurus kebutuhan administrasi ke depannya, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan catatan perilaku baik seseorang secara hukum, alias keterangan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal sama sekali.
Secara garis besar, SKCK bisa diterbitkan oleh tiga lembaga berwenang yang memiliki fungsi berbeda. Adapun lembaga yang bisa menerbitkan SKCK adalah Polsek, Polres, serta Polda setempat.
SKCK bisa berfungsi sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi di berbagai sektor, mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pencalonan keanggotaan, dan masih banyak lagi.
Apabila Anda sudah memiliki SKCK dan ingin memperpanjang masa berlakunya, berikut informasi yang perlu Anda ketahui.

Syarat Perpanjang SKCK 2023

Syarat perpanjang SKCK 2023. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dikutip dari laman BFI, masa berlaku SKCK tergolong terbatas, yakni hanya 6 bulan setelah waktu penerbitan. Cara memperpanjangnya juga bisa dilakukan secara offline maupun online.
ADVERTISEMENT
Meskipun demikian, Anda harus tetap mengunjungi Polres untuk proses pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah diterbitkan. Maka dari itu, berikut persyaratan perpanjang SKCK 2023 secara daring:
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan, lantas, bagaimana cara mengurus perpanjangan SKCK secara daring? Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Perlu diingatkan pastikan segala macam persyaratan sudah dipersiapkan secara rapi agar proses perpanjangan dapat terlaksana dengan aman dan nyaman. Selain itu, jangan lupa juga untuk melihat masa berlaku SKCK agar prosesnya berjalan dengan lancar.
Apabila pendaftaran secara luring dirasa merepotkan, Anda selalu bisa mengunjungi Polsek/Polres/Polda setempat untuk melakukan perpanjangan secara luring. Secara garis besar, prosesnya tidak akan memakan waktu yang lama.
Demikianlah informasi mengenai syarat perpanjang SKCK dan prosedurnya. Bagaimana menurut Anda, mudahkan perpanjang SKCK secara daring sambil rebahan di rumah? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar.
(AA)