Syarat Perpanjang STNK, Begini Rinciannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi Anda yang memiliki kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil pasti dilengkapi dengan dokumen pendukung. Dokumen tersebut sangat penting untuk menunjukkan status, identitas, dan informasi kendaraan. Dokumen pada kendaraan meliputi BPKB dan STNK.
Dari kedua dokumen tersebut, STNK merupakan dokumen yang wajib Anda bawa saat bepergian menggunakan kendaraan pribadi. STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu.
Saat jangka waktu ingin habis, Anda wajib untuk memperpanjangnya. Perpanjangan STNK ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Perpanjangan ini dibagi menjadi dua yaitu perpanjangan tahunan dan 5 tahunan. Untuk itu, Anda harus mengerti cara dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK. Dilansir dari Suzuki Indonesia, berikut rinciannya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Saat ini, perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Apabila Anda belum paham perpanjang STNK online, Anda bisa mendatangi langsung kantor samsat. Berikut beberapa syarat perpanjangan STNK tahunan yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Membawa KTP Asli
Salah satu syarat yang wajib dibawa untuk mengurus perpanjang STNK yaitu KTP. KTP yang Anda bawa saat proses perpanjangan adalah dengan nama sesuai pada STNK maupun BPKB. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya KTP yang dibawa berupa asli dan fotokopi.
Membawa STNK
Dalam pengurusan perpanjang STNK tentunya Anda wajib membawa dokumen STNK yang asli. Syarat perpanjangan STNK kendaraan yang satu ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Biaya Pembayaran
Tak hanya beberapa dokumen, syarat mengurus perpanjang STNK yaitu pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah uang. Besaran biaya perpanjangan STNK ini berbeda pada setiap kendaraan. Anda bisa mencoba mengecek kisaran biaya ini secara online.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat perpanjang STNK 5 tahunan ini lebih lengkap ketimbang perpanjangan tahunan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
1. Persiapkan STNK Asli dan Fotokopi
Berkas yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan ini adalah STNK asli dan fotokopi. STNK ini digunakan sebagai berkas yang harus diberikan kepada petugas samsat.
2. Membawa KTP
KTP juga wajib dibawa oleh pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. KTP yang disertakan ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sedang diperpanjang STNK-nya.
3. Kendaraan yang Diperpanjang STNKnya
Persyaratan perpanjangan STNK selanjutnya yaitu pemilik wajib membawa kendaraannya. Karena ketika proses perpanjangan ini, kendaraan akan digesek nomor rangka dan mesinnya. Pengecekan nomor ini dilakukan oleh petugas samsat.
4. Membawa BPKB
Bukti pemilik kendaraan bermotor yang asli wajib dibawa saat proses perpanjangan STNK. BPKB ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang harus diserahkan oleh petugas samsat.
5. Biaya Pembayaran
Jumlah uang yang perlu disiapkan oleh para pemilik kendaraan adalah sebesar biaya pajak yang sudah ditetapkan. Jumlah biaya yang harus dikeluarkan ini berbeda di setiap jenis kendaraan. Anda juga bisa melakukan pengecekan biaya melalui online.
(FOV)
