Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Perpanjang STNK, Begini Rinciannya
24 Agustus 2021 8:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari kedua dokumen tersebut, STNK merupakan dokumen yang wajib Anda bawa saat bepergian menggunakan kendaraan pribadi. STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang memiliki masa berlaku dalam rentan waktu tertentu.
Saat jangka waktu ingin habis, Anda wajib untuk memperpanjangnya. Perpanjangan STNK ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan. Perpanjangan ini dibagi menjadi dua yaitu perpanjangan tahunan dan 5 tahunan. Untuk itu, Anda harus mengerti cara dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang STNK. Dilansir dari Suzuki Indonesia, berikut rinciannya.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Saat ini, perpanjang STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Apabila Anda belum paham perpanjang STNK online, Anda bisa mendatangi langsung kantor samsat. Berikut beberapa syarat perpanjangan STNK tahunan yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat yang wajib dibawa untuk mengurus perpanjang STNK yaitu KTP . KTP yang Anda bawa saat proses perpanjangan adalah dengan nama sesuai pada STNK maupun BPKB. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya KTP yang dibawa berupa asli dan fotokopi.
Dalam pengurusan perpanjang STNK tentunya Anda wajib membawa dokumen STNK yang asli. Syarat perpanjangan STNK kendaraan yang satu ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
Tak hanya beberapa dokumen, syarat mengurus perpanjang STNK yaitu pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah uang. Besaran biaya perpanjangan STNK ini berbeda pada setiap kendaraan. Anda bisa mencoba mengecek kisaran biaya ini secara online.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
(FOV)