Syarat Perpanjang STNK Mobil Perusahaan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di setiap kendaraan mobil, baik kepemilikan pribadi maupun perusahaan, pasti mempunyai dokumen pendukung. Dokumen ini wajib dimiliki sebagai identitas kendaraan dan status serta beberapa informasi. Dokumen tersebut mencakup BPKB dan STNK.
Mungkin Anda tidak asing dengan kedua dokumen tersebut. Setiap dokumen mempunyai fungsi masing-masing. Misalnya, STNK berfungsi untuk bukti sah pajak pada kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh satuan administrasi manunggal satu atap atau biasa disebut dengan Samsat.
Dokumen ini disahkan oleh tiga instansi yaitu polri, dinas pendapatan provinsi, dan jasa raharja. Pajak yang dikenakan pada kendaraan ada dua yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Setiap pajak ini wajib diperpanjang statusnya secara berkala. Nominal pajak STNK mobil ini berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraannya.
Untuk itu, Anda harus tahu cara memperpanjang STNK mobil. Dalam hal ini, khusus untuk kendaraan mobil perusahaan. Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, berikut cara perpanjangan STNK mobil perusahaan.
Cara Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan Tahunan
Wajib pajak diharuskan mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran kantor Samsat. Kemudian masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan yang sudah disiapkan ke loket tersebut.
Apabila sudah lengkap, petugas akan memanggil untuk membayar di loket pembayaran.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu untuk penerbitan STNK dan pengesahan STNK serta skpd baru yang sudah dibayarkan.
Setelah mengetahui cara perpanjangannya, berikut syarat yang harus dipenuhi saat mengurus perpanjangan STNK mobil perusahaan.
Syarat Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan Tahunan
STNK asli dan fotocopy
BPKB asli dan fotocopy
Fotocopy domisili perusahaan, npwp perusahaan, dan TDP perusahaan.
Pengurusan pajak tahunan juga bisa diurus melalui Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK lima tahunan.
Syarat Perpanjangan STNK Mobil Perusahaan Lima Tahunan
STNK asli dan fotocopy
BPKB asli dan fotocopy
Fotocopy domisili perusahaan dan npwp perusahaan
Untuk prosedur perpanjangan STNK mobil perusahaan lima tahunan meliputi beberapa proses, di antaranya :
Cek fisik
Yang pertama, nantinya kendaraan akan di cek kondisi fisiknya apakah sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK sebelumnya.
Pokja penomoran
Setelah itu, Anda akan mendapatkan pokja penomoran mobil dari petugas.
Pokja cetak 5 tahun
Selain pokja penomoran, nantinya Anda juga mendapatkan pokja cetak 5 tahun pada proses ini.
Pemisahan berkas BPKB dan STNK
Selanjutnya yaitu pemisahan berkas pada BPKB dan STNK sebelumnya oleh petugas terkait.
Loket formulir
Setelahnya, Anda disuruh mengambil formulir di loket dan mengisinya dengan lengkap lalu dikumpulkan kembali setelah terisi.
Loket pendaftaran
Kumpulkan formulir tersebut di loket pendaftaran dan ambil nomor antrean untuk menunggu petugas memanggil nomor antrean tersebut.
Penetapan pajak
Setelah dipanggil, Anda akan dikasih tahu mengenai penetapan pajak yang sesuai dengan kriteria kendaraan oleh petugas.
Pembayaran pajak
Lalu siapkan uang sebesar nominal yang telah disebutkan saat penetapan pajak kemudian bayarkan.
Cetak STNK dan BPKB
Tunggu beberapa saat untuk mencetak dokumen STNK dan BPKB yang terbaru.
Demikian tahapan cara lengkap dan syarat memperpanjang STNK mobil perusahaan. Semoga artikel ini berguna untuk Anda.
(FOV)
