Konten dari Pengguna

Syarat Touring Motor ke Luar Negeri yang Perlu Dilengkapi

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi touring dengan motor ke luar negeri. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi touring dengan motor ke luar negeri. Foto: Pexels

Sebagian pemotor tentu memiliki keinginan untuk touring hingga ke luar negeri. Namun, sebelum berangkat, pastikan syarat touring motor ke luar negeri telah siap terlebih dahulu.

Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin touring menggunakan kendaraan bermotor, antara lain, SIM Internasional dan paspor Carnet de Passages de Douane atau CPD Carnet.

Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman yang disediakan Korlantas Polri. Sedangkan pembuatan paspor CPD Carnet dapat melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Mengenal SIM Internasional sebagai Syarat Touring Motor ke Luar Negeri

Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional.

Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun. Dasar penerbitannya, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Polri. Adapun pembuatannya bisa dilakukan jika pemohon telah memenuhi persyaratan berikut.

  • Foto diri terbaru dengan syarat:

  1. Foto tampak dua kancing kemeja

  2. Warna latar belakang putih

  3. Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

  4. Tidak menggunakan kacamata

  5. Wajah menghadap kamera

  6. Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

  7. Bukan Foto Hitam Putih

  8. Tidak boleh terlihat gigi

  • KTP*

  • KITAP (khusus WNA)*

  • Paspor yang masih berlaku*

  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*

  • Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam*

  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)*

Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan dipindai (scan) atau difoto di atas kertas HVS.

Jika sudah melengkapi seluruh persyaratannya, pendaftaran SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Klik tombol daftar di halaman utama siminternasional.korlantas.polri.go.id.

  2. Isi formulir registrasi online yang tersedia selengkap-lengkapnya.

  3. Unggah soft copy persyaratan yang dibutuhkan.

  4. Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

  5. Isi data rekening pengembalian. Data ini nantinya berguna untuk pengembalian biaya PNBP apabila data pemohon tidak sesuai.

  6. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera setelah menerima nomor virtual account. Untuk SIM internasional baru, biaya yang harus dibayarkan adalah sebanyak Rp250.000. Untuk perpanjangan, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp225.000.

  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang dikirimkan melalui email Bukti Registrasi.

Baca Juga: Motor untuk Touring, Ini 5 Rekomendasinya

Mengenal Paspor Carnet de Passages de Douane

Paspor Carnet de Passages de Douane (CPD Carnet). Foto: Dok. IMI

Dikutip dari laman IMI, Carnet de Passages de Douane (CPD Carnet) adalah paspor bagi kendaraan yang akan dipergunakan untuk keliling dunia atau lintas batas antar-negara.

Pembuatan CPD Carnet bisa dilakukan di pengurus daerah IMI sesuai dengan domisili pemohon, atau bisa juga di IMI Pusat di Jakarta. Berikut syarat dan prosedur pembuatannya.

  1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan membeli blanko dokumen CPD Carnet.

  2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA (Kartu Tanda Anggota) IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan fotokopiannya.

  3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan fotokopinya.

  4. Menunjukkan kendaraan yang akan menggunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomer mesin dan foto nomer rangka, masing-masing ukuran 8 x 13 cm.

  5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blanko dokumen CPD Carnet.

  6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke Tanah Air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.

Seperti paspor, CPD Carnet ditentukan berdasarkan jumlah lembar dokumen. Untuk CPD Carnet 20 lembar harganya Rp2,5 juta dan 40 lembar Rp4,5 juta. Sedangkan masa berlakunya satu tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali.

(NDA)