Konten dari Pengguna

Syarat Touring Motor ke Luar Negeri yang Perlu Dilengkapi

2 Agustus 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi touring dengan motor ke luar negeri. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi touring dengan motor ke luar negeri. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Sebagian pemotor tentu memiliki keinginan untuk touring hingga ke luar negeri. Namun, sebelum berangkat, pastikan syarat touring motor ke luar negeri telah siap terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin touring menggunakan kendaraan bermotor, antara lain, SIM Internasional dan paspor Carnet de Passages de Douane atau CPD Carnet.
Pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman yang disediakan Korlantas Polri. Sedangkan pembuatan paspor CPD Carnet dapat melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Mengenal SIM Internasional sebagai Syarat Touring Motor ke Luar Negeri

Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
Mengutip laman resmi Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional.
Masa berlaku SIM Internasional adalah tiga tahun. Dasar penerbitannya, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Polri. Adapun pembuatannya bisa dilakukan jika pemohon telah memenuhi persyaratan berikut.
ADVERTISEMENT
Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan dipindai (scan) atau difoto di atas kertas HVS.
Jika sudah melengkapi seluruh persyaratannya, pendaftaran SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
ADVERTISEMENT

Mengenal Paspor Carnet de Passages de Douane

Paspor Carnet de Passages de Douane (CPD Carnet). Foto: Dok. IMI
Dikutip dari laman IMI, Carnet de Passages de Douane (CPD Carnet) adalah paspor bagi kendaraan yang akan dipergunakan untuk keliling dunia atau lintas batas antar-negara.
Pembuatan CPD Carnet bisa dilakukan di pengurus daerah IMI sesuai dengan domisili pemohon, atau bisa juga di IMI Pusat di Jakarta. Berikut syarat dan prosedur pembuatannya.
ADVERTISEMENT
Seperti paspor, CPD Carnet ditentukan berdasarkan jumlah lembar dokumen. Untuk CPD Carnet 20 lembar harganya Rp2,5 juta dan 40 lembar Rp4,5 juta. Sedangkan masa berlakunya satu tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali.
(NDA)