Konten dari Pengguna

Tanpa Calo, Segini Besaran Biaya dan Mutasi Balik Nama Mobil di Jawa Barat

3 Juni 2021 21:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Melakukan mutasi dan bea balik nama sebuah kendaraan, khususnya mobil yang dibeli dengan kondisi bekas, plus dibeli di luar daerah merupakan kewajiban yang tak bisa dihindari oleh pemilik mobilnya.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk melakukan mutasi dan balik nama ini, sebagian pemilik mobil kerap menggunakan jasa calo.
Hal ini terjadi, mengurus sendiri kerap karena menyita waktu dan terkesan merepotkan.
Padahal menggunakan jasa calo justru lebih menguras biaya yang akan dibebankan. Padahal, jika biaya-biaya yang seharusnya tak perlu dikeluarkan untuk calon, bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Alangkah lebih baiknya, jika mengurus balik nama dan mutasi dilakukan sendiri.
Maka dari itu, berikut kami sajikan biaya mutasi dan balik nama kendaraan motor maupun mobil yang dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.

Perhitungan Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil di Jawa Barat

Besaran pokok mutasi dan bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
ADVERTISEMENT
Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.
Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
A. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matik milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
Total, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).
(HDZ)