Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Tarif Denda Tilang di Kejaksaan, Ini Besarannya
19 Juli 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tarif denda tilang di Kejaksaan mungkin menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda. Ketika terkena tilang, Anda perlu membayar sejumlah denda sebagai konsekuensi melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Menurut laman Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian bukti atau penindakan pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Lalu, berapa besaran tarif denda tilang di kejaksaan? Berikut ini adalah ulasannya.
Besaran Tarif Denda Tilang di Kejaksaan
Denda tilang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pelanggaran memiliki besaran dendanya masing-masing. Berikut ini adalah denda tilang untuk beberapa pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
1. Tidak Memakai Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak oleh polisi lalu lintas. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
2. Berkendara Melawan Arus
Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat ditindak oleh kepolisian lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Hukuman tersebut adalah kurungan maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
3. Menerobos Lampu Merah
Polisi lalu lintas dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Polisi dapat menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara menggunakan mobil. Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.
5. STNK Mati
STNK yang mati atau pajaknya belum dibayar dapat dikenakan sanksi tilang. Irjen Royke Lunowa mengatakan kepada kumparanOTO bahwa STNK yang mati menandakan pemilik belum membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan tersebut merupakan bagian dari STNK itu sendiri. STNK akan menjadi sah jika pajaknya dibayarkan. Sehingga, STNK mati menandakan STNK sudah tidak sah dan dapat dikenakan tilang.
ADVERTISEMENT
Pengguna jalan yang memiliki STNK mati akan ditindak sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1. Dikutip dari laman resmi Polri, pasal ini berisi tentang denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Denda yang diberikan paling banyak adalah Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Polisi dapat menindak pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah memasuki jalur busway.Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
7. Tidak Memiliki SIM
Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi tilang. Menurut laman resmi Polri, Pasal 281 UU Lalu Lintas merupakan pasal yang mengatur tentang besaran denda dan pelanggaran lalu lintas. Pasal ini berisikan denda atau hukuman yang diberikan kepada setiap pengendara yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi pengendara yang tertangkap melanggar pasal ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.
ADVERTISEMENT
(RFN