Tarif Penyeberangan Mobil Ketapang Gilimanuk 2024, Ini Rinciannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelabuhan penyeberangan Ketapang dan Gilimanuk merupakan jalur transportasi laut untuk menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali. Rute tersebut dapat digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Bagi penumpang yang ingin memanfaatkan layanan penyeberangan melalui kapal feri ini, perlu tahu besaran tarif yang perlu dibayarkan. Simak daftar rincian tarif penyeberangan mobil Ketapang Gilimanuk 2024 di bawah ini.
Tarif Penyeberangan Mobil Ketapang Gilimanuk 2024
Harga tiket untuk penumpang yang membawa kendaraan disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan. Mulai dari mobil, sedan, jip, hingga truk berukuran besar.
Selain itu, bagi penumpang yang datang tanpa kendaraan pribadi atau pejalan kaki, besaran harga tiket dibedakan sesuai dengan usia penumpang.
Tarif tersebut ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antarnegara yang berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2023.
Mengutip dari aplikasi Ferizy, berikut ini adalah daftar rincian tarif penyeberangan mobil dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk dan sebaliknya.
1. Tarif Penumpang Tanpa Kendaraan
Bayi (di bawah usia 2 tahun): Rp1.600
Anak (usia 2-5 tahun): Rp10.600
Dewasa (usia 6 tahun ke atas): Rp10.600
Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp10.600
Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol di Google Maps dengan Mudah
2. Tarif Penumpang dengan Kendaraan
Golongan I (sepeda kayuh): Rp11.000
Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc dan gerobak dorong): Rp 31.600
Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp45.000
Golongan IVA (kendaraan penumpang seperti mobil, jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon dengan panjang kurang dari 5 m): Rp213.400
Golongan IVB (kendaraan barang/pick up dengan panjang kurang dari 5 m: Rp182.400
Golongan VA (kendaraan penumpang seperti mobil dan bus sedang dengan panjang kurang dari 7 m: Rp420.400
Golongan VB (kendaraan barang seperti mobil, truk barang/tangki dengan panjang kurang dari 7 m): Rp309.500
Golongan VI A (kendaraan penumpang seperti mobil dan bus besar dengan panjang kurang dari 10 m): Rp637.800
Golongan VIB (truk barang/tangki, mobil penarik tanpa gandengan dengan panjang kurang dari 10 m: Rp511.100
Golongan VII (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang kurang dari 12 m): Rp630.300
Golongan VIII (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang dengan panjang kurang dari 16 m : Rp888.300
Golongan IX (mobil barang, truk tronton, tangki, mobil penarik dengan gandengan dan kendaraan alat berat dengan panjang dengan panjang lebih dari 16 m: Rp1.229.600
(SA)
