Konten dari Pengguna

Tarif Penyeberangan Mobil Merak Bakauheni 2024 sesuai Golongan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tarif penyeberangan mobil Merak Bakaheuni 2024. Foto: PT ASDP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tarif penyeberangan mobil Merak Bakaheuni 2024. Foto: PT ASDP

Pelabuhan penyeberangan Merak Bakauheni merupakan jalur transportasi untuk menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera untuk mengangkut penumpang maupun distribusi barang.

Bagi penumpang yang ingin melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni melalui kapal feri perlu mengetahui tarif tiket yang berlaku. Adapun harga tiket tersebut ditentukan berdasarkan golongan kendaraan.

Simak tarif penyeberangan mobil Merak Bakauheni 2024 selengkapnya pada uraian berikut ini.

Tarif Penyeberangan Mobil Merak Bakauheni 2024

Ilustrasi suasana penyeberangan penumpang PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto: PT ASDP

Tarif penyeberangan dibagi menjadi dua kategori yakni penumpang tanpa kendaraan dan penumpang dengan kendaraan.

Besaran tarif ini ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Tarif Jasa Kepelabuhan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlaku sejak 1 Februari 2024.

Mengutip dari laman ferizy.com, berikut ini adalah tarif penyeberangan ekspres dengan tujuan Merak Bakauheni dan sebaliknya.

1. Tarif Penyeberangan Penumpang Tanpa Kendaraan

Kategori penumpang tanpa kendaraan ditujukan untuk penumpang yang datang ke kapal dengan berjalan kaki tanpa kendaraan pribadi.

Rincian tarif penumpang tanpa kendaraan yaitu:

  • Dewasa: Rp 84.800

  • Bayi: Rp 4.000

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta ke Semarang dan Rute Perjalanannya

2. Tarif Penyeberangan Penumpang dengan Kendaraan

Pada kategori ini, tarif tiket berbeda berdasarkan jenis kendaraan yang dibawa. Berikut rinciannya.

  • Golongan I (sepeda): Rp 85.000

  • Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 129.677

  • Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda 3): Rp 187.853

  • Golongan IV A (kendaraan penumpang dengan panjang kurang dari 5 meter: Rp 749.128

  • Golongan IV B (kendaraan barang atau mobil pick up dengan panjang 5 meter: Rp 491.800

  • Golongan V A (kendaraan pengangkut penumpang dengan panjang kurang dari 7 meter): Rp 1.225.928

  • Golongan V B (kendaraan pengangkut barang dengan panjang kurang dari 7 meter): Rp 904.923

  • Golongan VI A (kendaraan pengangkut penumpang dengan panjang kurang dari 10 meter): Rp 2.015.985

  • Golongan VI B ( kendaraan pengangkut barang dengan panjang kurang dari 10 meter): Rp 1.366.620

  • Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp 1.975.580

  • Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp 2.619.845

  • Golongan IX (kendaraan dengan ukuran lebih dari 16 meter): Rp 3.998.920

Demikian adalah daftar harga tiket bagi penumpang tanpa kendaraan ataupun dengan kendaraan untuk layanan penyeberangan Merak Bakauheni 2024.

(SA)