Tarif SWDKLLJ, Ini Besaran dan Kegunaannya

Konten dari Pengguna
13 April 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Tarif SWDKLLJ adalah salah satu bagian dari daftar biaya pajak tahunan. SWDKLLJ wajib dibayarkan oleh para pengguna kendaraan. Biasanya, biaya SWDKLLJ berbeda-beda pada setiap kendaraan.
ADVERTISEMENT
Tarif SWDKLLJ biasanya dibayarkan ketika Anda melakukan perpanjangan STNK tahunan atau lima tahunan. STNK merupakan akronim dari Surat Tanda nomor Kendaraan. STNK penting sebagai tanda bukti bahwa pemilik kendaraan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Lalu, berapa tarif SWDKLLJ dan apa saja yang perlu diketahui mengenai SWDKLLJ? Berikut ini adalah ulasannya.

Tarif SWDKLLJ dan Peruntukkannya

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dilansir dari laman Suzuki, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi tersebut akan ditanggung dan dikelola oleh Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Jasa Raharja merupakan salah satu BUMN yang mengelola asuransi kecelakaan penumpang pada alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No 33 dan 34 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya.
Dilansir dari laman Jasa Raharja, tarif sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dilaksanakan sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Dasar hukum pelaksanaan SWDKLLJ adalah UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
Jenis premi SWDKLLJ dikenal dalam dua bentuk yakni Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Keduanya merupakan program asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja.
Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, hingga bus. Namun, Anda tidak dikenakan Iuran Wajib jika jarak yang ditempuh kurang dari 50 kilometer. Sumbangan Wajib dikenakan pada pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor. Pembayaran Sumbangan Wajib dilakukan secara periodik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Pembayaran premi kendaraan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe kendaraannya. Dilansir dari laman Bappenda Jakarta, sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan premi sebesar Rp 32.000. Untuk sepeda motor di atas 250 cc, pemilik dikenakan premi sebesar Rp 80.000. Mobil bukan angkutan umum seperti sedan dan jeep dikenakan premi sebesar Rp 140.000.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Auto2000, SWDKLLJ dapat diklaim jika Anda terlibat kecelakaan lalu lintas khususnya menjadi korban dari kecelakaan tersebut. Anda tidak bisa mengeklaim asuransi tersebut jika menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas tersebut. Penggunaan dana SWDKLLJ diperuntukkan untuk menyantuni korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau korban ditabrak kendaraan.
(RFN)