Tarif Tol Bekasi Bandung dan Persyaratan Mudik 2022

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tarif Tol Bekasi Bandung mungkin menjadi salah satu topik yang sedang Anda cari. Tarif Tol Bekasi Bandung berbeda-beda di tiap ruasnya. Anda perlu menyiapkan dana yang sesuai dengan kebutuhan jika akan melewati jalan tol tersebut.
Dilansir dari Daihatsu, jalan tol adalah merupakan singkatan dari kata “Tax on Location”. Secara artian kata, jalan tol berbeda dengan jalan bebas hambatan yang disebut dengan highway atau freeway.
Setiap masuk ke jalan tol, pengemudi harus membayarkan sejumlah uang sesuai dengan jenis kendaraan, tujuan serta jarak tempuh perjalanan. Uang yang dibayarkan nantinya akan digunakan oleh pihak ketiga yang berinvestasi dalam pembangunan jalan tol agar modalnya kembali serta digunakan untuk pemeliharaan jalan tol.
Lalu, berapa tarif Tol Bekasi Bandung dan bagaimana persyaratan dan kebijakan yang akan diterapkan selama mudik lebaran 2022? Berikut ini adalah ulasannya.
Persyaratan dan Kebijakan Mudik Lebaran 2022
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk memperbolehkan mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022. Dilansir dari kumparanOTO, beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran.
Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum Anda melakukan perjalanan mudik. Anda harus dalam kondisi sehat dan menjalani vaksinasi booster. Jika Anda belum melakukan vaksinasi booster tetapi sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Namun, Anda perlu melampirkan hasil rapid test PCR jika Anda baru mendapatkan vaksinasi sebanyak satu kali. Aturan-aturan tersebut telah tertuang dalam SE nomor 38 tahun 2022.
Dilansir dari laman kumparanOTO, Korlantas Polri menginformasikan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung saat momen mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Penerapan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik.
Selama penerapan ganjil genap di ruas tol, Kepolisian memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang ada, setidaknya ada 10 jenis kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori pengecualian.
Tarif Tol Bekasi Bandung
Pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan gerbang tol otomatis sehingga Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi.
Perhitungan tarif tol dapat berubah dikarenakan ada penjumlahan sistem terbuka dan tertutup dalam satu ruas jalan tol. Berikut ini adalah daftar tarif Tol Bekasi Bandung golongan I seperti Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus tahun 2022 yang dirangkum dari laman Jasa Marga.
1. Tarif Tol Bekasi Bandung Ruas Jakarta-Cikampek
Tol yang pertama Anda akan lewati adalah Tol Jakarta Cikampek. Dikutip dari laman Jasa Marga, Tol Jakarta Cikampek memiliki panjang 83 kilometer. Tol ini sudah beroperasi sejak tahun 1988. Jalan tol ini menjadi salah satu infrastruktur penting dan menjadi urat nadi transportasi yang penting menghubungkan Jakarta dan Bekasi dengan kota-kota lain di Pantai Utara Jawa (Pantura).
Jalan Tol ini menjadi jalan tol terpadat dari jaringan Tol Trans Jawa. alan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) serta Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi). Selain itu, ruas ini memiliki tempat istirahat (rest area) terbanyak dan paling modern di antara ruas jalan tol lainnya. Tarif Tol Jakarta Cikampek untuk golongan I berbeda-beda pada ruas terbuka dan ruas tertutup. Pada ruas terbuka segmen Jakarta IC hingga Cikarang Barat, pengendara kendaraan golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.000. Dari GT Cikarang Timur hingga Dawuan IC, pengendara kendaraan golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp 6.500
2. Tarif Tol Bekasi Bandung Ruas Purbaleunyi
Ruas selanjutnya yang akan anda lewati adalah ruas tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi (Purbaleunyi). Dikutip dari laman Jasa Marga, tol ini memiliki panjang hampir 123 kilometer. Tol ini membuat jarak antara Jakarta dengan Bandung menjadi dekat. Pada awalnya, ruas tol yang dioperasikan pertama kali pada Tol Purbaleunyi adalah sepanjang 58,5 kilometer pada tahun 1991. Pada tahun 2005, tol ini baru dapat dioperasionalkan secara sepenuhnya dengan adanya proyek Tol Cipularang sepanjang 64,4 kilometer.
Tol Purbaleunyi terutama pada ruas Cikampek-Padalarang menyuguhkan pemandangan spektakuler. Jalan tol ini melewati berbagai bukit dan jurang dengan panorama yang indah. Jalan tol ini memiliki nilai pariwisata yang tinggi sehingga banyak tempat istirahat modern di Jalan tol ini juga menawarkan pemandangan sebagai daya tariknya.Pada ruas Cipularang, Anda akan diarahkan dari Tol Japek untuk memasuki Tol Cipularang melalui SS Dawuan. Tarif Tol Cipularang dari SS Dawuan menuju SS Padalarang adalah sebesar Rp 37.5000. untuk kendaraan golongan I. Pada ruas Padalarang Cileunyi, Anda akan dikenakan tarif yang berbeda-beda tergantung Anda keluar di mana. Berikut ini adalah daftarnya.
Padaralang-Pasir Koja Rp 4.000
Padalarang-Baros Rp 2.000
Padalarang-Pasteur Rp 3.000
Padalarang-Kopo Rp 4.000
Padalarang Moh.Toha Rp 4.000
Padalarang-Buah Batu Rp 5.500
Padalarang-Cileunyi Rp 8.500
Frequently Asked Question Section
Di mana penerapan ganjil genap selama arus mudik 2022?

Di mana penerapan ganjil genap selama arus mudik 2022?
Korlantas Polri menginformasikan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung saat momen mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Tanggal berapa penerapan ganjil genap jalur mudik 2022?

Tanggal berapa penerapan ganjil genap jalur mudik 2022?
Penerapan ganjil genap tersebut akan diberlakukan pada 28 April hingga 1 Mei 2022 saat arus mudik dan 6 Mei hingga 9 Mei 2022 saat arus balik.
Apakah pemudik jalur darat harus tes swab?

Apakah pemudik jalur darat harus tes swab?
Jika Anda belum melakukan vaksinasi booster tetapi sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, Anda perlu melampirkan hasil rapid test PCR jika Anda baru mendapatkan vaksinasi sebanyak satu kali.
(RFN)
