Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Buah Batu Cileunyi 2022, Ini Besaran dan Aturan Berkendaranya
16 Juni 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tarif Tol Buah Batu Cileunyi 2022 berbeda-beda untuk tiap golongannya. Anda dapat menggunakan jalan tol dari kawasan Buah Batu menuju Cileunyi menggunakan Tol Padaleunyi.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman Jasa Marga, Tol Padaleunyi telah diresmikan sejak tahun 1991. Tol ini merupakan bagian dari Tol Purbaleunyi. Pada awal pengoperasionalannya, tol ini membentang sepanjang 58,5 kilometer dari Padalarang hingga Cileunyi.
Lalu, berapa tarif Tol Buah Batu Cileunyi 2022 dan bagaimana aturan berkendara di jalan tol? Berikut ini adalah ulasannya.
Tarif Tol Buah Batu Cileunyi 2022
Pembayaran jalan tol di seluruh Indonesia kini telah menggunakan gerbang tol otomatis sehingga Anda harus memiliki kartu e-Toll atau e-Money untuk melakukan pembayaran. Pastikan saldo dalam kartu tersebut telah tercukupi.
Menurut Jasamarga, Tol Padaleunyi menggunakan sistem transaksi tertutup. Sistem ini berarti pengguna jalan mengambil tiket di gerbang tol masuk dan membayar di gerbang keluar. Berikut ini adalah tarif Tol Buah Batu Cileunyi 2022 untuk tiap golongan kendaraan dikutip dari laman Jasamarga.
ADVERTISEMENT
Aturan Jalan Tol yang Perlu Diketahui
Sebelum menggunakan jalan tol, Anda perlu mengetahui beberapa aturan yang berlaku di jalan tol. Berikut ini adalah aturan yang harus dipatuhi agar tidak mengganggu perjalanan dikutip dari laman Daihatsu Indonesia.
1. Membayar Tarif Tol Menggunakan Sistem Non Tunai
Aturan pertama yang perlu Anda ketahui sebelum menggunakan jalan tol yakni membayar tarif tol dengan menggunakan sistem non tunai atau e-Toll. Pastikan, Anda memiliki kartu e-Toll dengan saldo yang cukup sebelum menggunakan jalan tol tersebut.
2. Mematuhi Batas Kecepatan
Aturan kedua yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi batas kecepatan di jalan tol. Sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, batas kecepatan mobil di jalan tol adalah mulai dari 60 km/jam hingga 100 km/jam.
ADVERTISEMENT
3. Gunakan Jalur Sesuai Jenis Kendaraan
Aturan ketiga yang perlu diketahui dan ditaati adalah mematuhi jalur tol sesuai dengan jenis kendaraan. Di jalan tol, jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Jika Anda hendak mendahului kendaraan di depan, gunakanlah jalur paling kanan.
4. Tidak Boleh Sembarangan Berhenti
Aturan keempat yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh sembarangan berhenti. Hal ini dapat membahayakan Anda dan kendaraan lain. Jika dalam kondisi darurat, Anda dapat berhenti di bahu jalan tol dan memberikan tanda jika dalam kondisi darurat.
5. Tidak Boleh Melakukan Putar Balik
Aturan kelima yang perlu diketahui dan ditaati adalah tidak boleh melakukan putar balik kendaraan di jalan tol. Meskipun jalan tol memiliki akses putar balik, akses tersebut hanya dapat digunakan oleh petugas jalan tol atau dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
(RFN)