Konten dari Pengguna

Tarif Tol Cileunyi Cikampek Terbaru

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalan Tol Serpong-Cinere. Foto: Dok. Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Jalan Tol Serpong-Cinere. Foto: Dok. Jasa Marga

Tol Cileunyi Cikampek adalah jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Bandung dengan Karawang, Jawa Barat. Tol ini masuk ke dalam ruas tol Purbaleunyi.

Banyak masyarakat yang memilih menggunakan jalan tol karena dapat menghemat waktu tempuh perjalanan. Untuk perjalanannya sendiri bisa memakan waktu hingga 50%.

Sebelum ada jalan tol, dari Cileunyi menuju Cikampek membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam 30 menit jalan. Namun, dengan jalan tol, Anda hanya perlu menempuh waktu sekitar 1 jam 38 menit saja.

Lantas, berapa besaran tarif tol Cileunyi Cikampek ini? Berikut ulasannya untuk Anda, mengacu pada bpjt.pu.go.id.

Tarif Tol Cileunyi Cikampek

Kendaraan melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Banten, Senin (28/10). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Nah untuk perjalanan menuju Cikampek sendiri, Anda harus melalui dua ruas tol, yaitu ruas tol Cileunyi-Padalarang dan Ruas Tol Padalarang-Cikampek. Untuk lebih jelasnya berikut ini rinciannya:

Ruas Tol Cileunyi-Padalarang

Dikutip dari laman Auto2000, jalan tol ini memiliki total panjang sejauh 33 KM. Jalan tol ini memiliki rest area juga yaitu di KM 147 dan KM 125 B. Untuk tarifnya sendiri di antaranya:

  • Golongan I: Rp 10.000

  • Golongan II: Rp 17.000

  • Golongan III: Rp 17.000

  • Golongan IV: Rp 23.000

  • Golongan V: Rp 23.000

Ruas Tol Padalarang-Cikampek

Yang terakhir Anda masuk ke ruas tol Padalarang-Cikampek, ruas tol ini memiliki panjang sekitar 60 KM ini sering dilalui oleh para masyarakat Jakarta yang hendak ingin berlibur ke Kota Bandung dan sekitarnya. Untuk gerbang tolnya sendiri, memiliki dua akses gerbang tol, yaitu gerbang tol Jatiluhur dan Sadang. Untuk biayanya sendiri di antaranya:

Jatiluhur

  • Golongan I: Rp 28.500

  • Golongan II: Rp 48.500

  • Golongan III: Rp 48.500

  • Golongan IV: Rp 70.000

  • Golongan V: Rp 70.000

Sadang

  • Golongan I: Rp 35.000

  • Golongan II: Rp 59.000

  • Golongan III: Rp 59.000

  • Golongan IV: Rp 85.000

  • Golongan V: Rp 85.000

Aturan Jalan Tol yang Wajib Diketahui oleh Pengendara

Nah, banyak yang belum tahu mengenai aturan yang ada di jalan tol ini. Apa sajakah itu? Dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, berikut aturannya:

1. Berbayar dengan sistem nontunai

Untuk aturan yang pertama, Anda harus membayarnya secara nontunai. Oleh karena itu pastikan Anda memiliki kartu e-toll dan mengisi saldo dengan nominal yang cukup.

2. Ada batas kecepatan berkendara

Perlu dicatat juga, meskipun jalan tol adalah jalan bebas hambatan, jalan tol juga ada peraturan yang diharuskan untuk menggunakan kecepatan minimumnya yaitu 60 km/jam. Hal ini agar tidak mengganggu kendaraan lainnya.

3. Gunakan jalur sesuai jenis kendaraan

Nah, untuk jalan tol sendiri ada beberapa jalur kendaraan. Untuk bahu jalan diperbolehkan untuk keadaan darurat contohnya pada saat mobil mogok. jalur kiri digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Hal ini digunakan untuk mendahului, Anda bisa menggunakan jalur paling kanan.

4. Tidak boleh sembarangan berhenti

Karena jalan tol ini jalan bebas hambatan, tentu Anda tidak boleh berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, Anda juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju.

5. Tidak memutar balik memotong median

Dan yang terakhir, Anda tidak boleh memutar balik. Meskipun disediakan tempat untuk melakukan pemutaran arah, namun hanya petugas saja yang bisa melakukannya.

(HDZ)